Monday, October 15, 2012

Pencuri Tabung Gas Kritis Dihajar Warga

Medan-PLUR: Alfin Syahputra (18), warga  Jalan Sei Batanghari No12 Kelurahan Babura Medan, babak belur dihajar warga dikawasan Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal Deliserdang, Minggu (14/10)am
        

Pasalnya, dalam kondisi babak belur penuh luka memar disekujur tubuh akibat di massa warga, tersangka kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Sektor Medan Sunggal, namun karena luka yang dideritanya cukup parah, polisi selanjutnya memboyong tersangka ke rumah sakit bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan.
        

Informasi dihimpun di kepolisian menyebutkan, tersangka tertangkap oleh dua orang warga sewaktu keluar dari kediaman seorang warga bermarga Ginting di Desa Sukamaju Dusun I Kecamatan Sunggal Deliserdang membawa dua buah tabung gas Elpigi ukuran 3 Kilogram.Saat diteriaki maling, tersangka berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 5562 IH. Namun tak jauh dari lokasi kejadian tersangka berhasil diringkus dan langsung dihajar hingga babakbelur.




Beruntung tak lama kejadian petugas Reskrim Polsek Medan sunggal yang tiba di lokasi segera mengamankan tersangka dan memboyongnya ke komando berikut barang bukti 2 buah tabung gas Elpigi dan sepeda motor milik tersangka. Karena luka yang dideritanya cukup parah, korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.


Kapolsek Medan Sunggal AKP B Marpaung SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Bambang Hutabarat ketika dikonfirmasi tentang kasus tersebut membenarkan sudah mengamankan tersangka dan saat ini masih menjalani perawatan akibat luka dihajar warga. 

Hakim Berhalangan Hadir, Sidang WN India Pembawa Ketamin Ditunda

Meda-PLUR: Sidang lanjutan perkara upaya penyelundupan Ketamin, oleh warga Negara  India, Kulamdhas Thakeer Mohammed Rafeek seberat 4860 gram, atau senilai Rp4 milyar harys ditunda. Pasalnya, ketua majelis berhalangan hadir, Rabu (26/9), jam 15.00 wib.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan itu seharusnya beragendakan mendengar keterangan saksi dari BP POM dan Kepolisian. Namun salah seorang  hakim anggota meminta agar sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda yang sama.

Mendengar hal itu, terdakwa melalui penerjemah Open Gerhard SH menerima hal itu. Namun seorang pria yang mengaku diminta terdakwa melalui teman 1 sel sebagai penerjemah juga datang dan ingin mendampingi terdakwa di persidangan. Pria yang mengaku bernama Rawi, warga Jalan Mongonsidi ini mengatakan bahwa terdakwa pasif berbahasa Inggris, oleh karena itu, dia ingin membantu mengartikan dengan bahas Tamil.

"Kalau dengan bahasa Tamil, mungkin dia lebih mengerti," kata Rawi.

Namun karena persidangan ditunda, maka hal itu juga tertunda. Sementara JPU Cut mengaku tidak keberatan jika ada 2 penerjemah. "Jika itu akan memperlancar persidangan, tidak masalah. Tapi karena sidang ditunda, maka akan dilanjutkan pekan depan," kata wanita berkacamata ini.

Pengacara Marlon Purba: Tangkap Kompol Sandy Sinurat

Medan-PLUR: Pengacara Marlon Purba, Bambang Santoso SH MH mendesak Kepada Kapoldasu, Irjend Pol Wisjnu Amat Sastro untuk menangkap Kapolsek Medan Kota, Kompol Hari Sandy Sinurat Sik. Desakan itu disampaikan Bambang, lantaran Sandy dinilai telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan berbagai pelanggaran pada saat terjadinya penangkapan dan penahanan kliennya. Istri dan anak Marlon telah dianiaya dan diperlakukan tak manusiawi.

"Kita masih percaya pada institusi Polri sebagai penegak hukum. Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik, kita telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan Kapolsek Medan Kota beserta anggotanya terhadap Ibu Rosdiana Siagian dan Denny Purba, tanggal 1 Oktober 2012. Tapi kenapa sampai sekarang, laporan itu tidak digubris? Jadi kami minta kepada Yang Terhormat, Bapak Kapoldasu Irjend Pol Wisjnu Amat Sastro untuk memproses laporan kami. Tangkap Sandy Sinurat," kata Bambang, Selasa (9/10), jam 16.00 wib kemarin di kantornya, Jalan Krakatau, Medan.

Menurut Bambang, pada saat terjadinya penangkapan terhadap Marlon Purba, Kamis (27/9), jam 23.00 wib, Rosdiana Siagian dan Denny Purba ternyata dianiayan. Rosdiana diseret-seret, Denny malah diseret dan dipukul hingga mengalami luka parah di bahu, kepala, tangan, punggung dan luka di bagian hidung. Pihaknya sempat melaporkan penganiayaan pada malam itu juga, namun pihak SPKT malah mengatakan apa yang dialami Rosdiana dan Denny penganiayaan ringan

"Kita sempat melaporkan itu ke Mapoldasu, tapi dibilang penganiayaan ringan. Padahal ada sejumlah luka di tubuh klien kami. Makanya, kami tarik kembali. Jadi kami coba kembali melapor dengan harapan, masih ada polisi baik yang mau menerima kami. Tapi permasalahannya sekarang, kenapa Kompol Sandy Sinurat tidak juga ditangkap? Sementara Pak Marlon yang mereka tuduh memukul, kok langsung cepat ditangkap. Penangkapannya malah kayak nangkap teroris lagi," kata Bambang seraya menunjukkan Nomor: STTLP/1045/X/2012/SPKT III atas nama pelapor Rosdiana Siagian dan Nomor; STTLP/1-41/X/2012/SPKT III atas nama pelapor Denny Purba. Kedua laporan itu diterima Brigadir Gomgom Tampubolon dan diketahui Kepada Siaga SPKT Shif III, Kompol Ramli Anas Sitinjak SH, tertanggal 1 Oktober 2012.

Ditambahkan Bambang, dirinya sudah cukup lama memberikan toleransi kepada pihak kepolisian. Maka dari itu, dia meminta perhatian serius dari Kapolda untuk memproses pengaduan itu. "Sudah cukup lama kita bersabar. Tapi kenapa belum diproses? Seharusnya Sandy Sinurat juga harus ditangkap, seperti klien kami," sesal Bambang.

Dalam laporan itu, Sandy Sinurat dilaporkan telah melanggar Pasal 170 Subs 351 (1) Jo 55, 56 KUHPidana. "Ini baru penganiayaan, bukan cuma sekedar tuduhan. Tapi mana? Kenapa tidak ditangkap juga? Apakah karena ada hubungan kekerabatan dengan petinggi-petinggi Polisi lainnya?" kata Bambang lagi.

Gawat...! Kapolsek Medan Kota DiPraPidkan

Medan-PLUR: Pengacara Marlon Purba melalui Tim Kuasa Hukumnya, Bambang Santoso mendaftarkan Pra Peladilan terhadap Kapolsek Medan Kota, Kompol Hari Sandy Sinurat ke Pengadilan (PN) Medan, Selasa (9/10), jam 14.00 wib. Dalam gugatannya, Bambang meminta agar pengadilan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya batal demi hukum, mengerluarkan Marlon Purba dari penjara dan menuntut ganti rugi Rp 1 milyar lebih.

Penangkapan ala koboy yang dilakukan petugas Polsek Medan Kota, terhadap anggota DPRD, Marlon Purba mengindikasikan bahwa Kompol Hari Sandi Sinurat SiK ingin 'anggar jago'. Hal itu terlihat saat Sandi membatalkan mediasi antara Marlon dengan Bripka Horas Hutauruk di Polres beberapa hari sebelum penangkapan. Tak hanya itu, Sandi juga mengatakan bahwa dirinya Kapolsek, sementara Marlon hanya pensiunan Polisi.

Bambang mengatakan bahwa perilaku Sandi tidak mencerminkan sosok polisi yang baik, melainkan hanya ingin terlihat gagah dan show power.

"Bisa dikatakan Sandi Sinurat itu ingin show power. Pada saat penangkapan, dia sempat bilang; 'aku Kapolsek, kau cuma pensiunan polisi'. Kalau polisi begini, jadi masyarakat mau bilang apa? Bukankah polisi itu pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat? Jangan mentang-mentang saat ini dia punya kuasa, berbuat seenaknya aja," kata Bambang kawasan Jalan Jermal, Medan.

Bukan hanya itu, sepertinya Sandi masih merasa kurang eksis dengan kepemimpinannya yang bisa dikatakan 'sudah cukup karatan', menjabat Kapolsek. "Beberapa kali dia membentak klien saya dengan mengatakan; 'Duduk kau! Yang memerintahkanmu ini Kapolsek. Berarti dia kurang eksis selama ini sehingga maksa kali bilang-bilang kalau dia Kapolsek," kata Bambang lagi.

Indikasi 'anggar jago' Sandi juga terlihat dengan memaksakan penahanan terhadap Marlon Purba. Awal kasus ini adalah saat Sandi mengatakan anggotanya Bripka Horas Hutauruk dipukul. Tapi pada BAP, Marlon cuma dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 212 tentang perbuatan tak menyenangkan dan menghalangi PNS bertugas.

"Dia sudah bolak-balek bilang di media massa kalau anggotanya dipukul. Kalau benar dipukul, mestinya melanggar Pasal 351 atau Pasal 352. Kok udah 'baling-baling' kawan ini? Katanya Kapolsek?" ujar Bambang lagi.

Ditambahkan Bambang, penahanan Marlon Purba juga terkesan dipaksakan. Pasalnya tidak memenuhi unsur alasan penahanan; dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Bambang mengatakan bahwa kliennya adalah tokoh masyarakat di Sumut dan merupakan pensiunan, serta mitra polri, jadi tidak mungkin akan melarikan diri. Bambang mengatakan bahwa kliennya telah pernah meminta maaf langsung kepada Horas Hutauruk yang nota benenya secara usia sangat jauh, namun Horas menepis dan meninggalkan ruangan Kanit Reskrim. Sedangkan menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin.

"Apa ada barang bukti dalam kasus ini? Kalaupun ada, sudah pasti di tangan polisi. Jadi keseluruhan itu hanya merupakan bentuk show power-nya Sandi Sinurat saja. Ini 'kan bikin malu institusi polri," kata Bambang.
 
Penangkapan dan penahanan terhadan mantan anggota DPRD Sumut, Marlon Purba dari rumahnya di Jalan Jermal, Medan Denai pada Kamis (27/9) lalu yang melibatkan hampir 50 personil polisi dinilai cacat hukum. Pasalnya, Kompol Hari Sandy Sinurat selaku Kapolsek yang memimpin penangkapan tidak menyertakan surat penangkapan dan penahanan. Bahkan permintaan Marlon untuk menunggu pengacaranya sebelum dibawa tak dihiraukan.
 
Aksi main tangkap seperti di atas rupanya mengundang keprihatinan pakar hukum Sumut, Muslim Muis SH yang juga Ketua Umum Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPA). Menurut Muslim, tindakan itu sangat tidak manusiawi dan jelas melanggar Hak Azazi Manusia.
 
"Tidak beoleh seorang anggota Polri melakukan penangkapan dan penahanan tanpa surat. Begitu mau ditangkap, polisi yang baik wajib memberikan surat penangkapan kepada Kepala Lingkungan atau Lurah setempat dan keluarga. Begitu juga pada orang atau keluarga yang ditangkap. Bukan setelah ditangkap. Jadi, jika tidak ada surat penangkapan dan penahanan, maka polisi itu bisa dituntut dan di Pra Pidanakan," kata Muslim melalui seluler, Sabtu (6/10) kemarin.
 
Muslim menambahkan, ada pengecualian penangkapan yang tanpa surat penangkapan; tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana; pencurian, mencopet, memakai atau mengedarkan narkoba dan lain sebagainya. 

"Jadi, kalau delik aduan, maka penyidik bisa saja melakukan panggilan pertama, panggilan kedua. Nah, jika itu tidak dipenuhi, maka diperbolehkan ditangkap. Jadi, bukan sembarangan nangkap-nangkap orang. Jangan mentang-mentang polisi lah, t'rus main tangkap seenaknya," terang Muslim.
 
Penangkapan yang dilakukan polisi, lanjut Muslim, sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 18 ayat 1. Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
 
"Jika itu dilanggar, maka Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Polri maupun Irwasda (Inspektur Pengawas Daerah) harus merespon cepat kasus seperti ini. Karena selain menyalahi mekanisme atau prosedur penangkapan, juga melanggar Hak Azazi Manusia, terutama Hak Sipil Politik," imbuh Muslim.
 
Namun Muslim sangat menyayangkan tindakan arogan aparat penegak hukum yang lebih mengedepankan tendensi pribadi yang mengabaikan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika terjadi hal demikian, maka semakin mencoreng wajah Polri yang saat ini sedang jadi sorotan publik. Bukan hanya kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM, tapi ada beberapa pengaduan masyarakat yang menyatakan kecewa dengan polisi. Itu artinya, mereka juga kecewa dengan institusi Polri," tegas Muslim.
 
Menurut Kepala Lingkungan 2, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sunardi, dirinya tidak mengetahui penangkapan terhadap Marlon Purba. Dia baru mengetahui warganya 'diculik' polisi dari warga lain yang sedang cerita.

 "Sebelumnya, saya gak tau ada penangkapan. Tiba-tiba aja ada yang bilang, warga saya ditangkap. Surat penangkapan saya terima besoknya, Jumat (28/9). Terus surat penahanan saya terima besoknya lagi, Sabtu (29/9) malam," kata Sunardi.

Forsu Dan Gerdasu Desak Kejari Medan Selasaikan Perkara Korupsi

Medan-PLUR: Forum Rakyat Sumatera Utara dan Gerakan Rakyat Daerah Sumatera Utara, melakukan aksi di depan gedung kejaksaan negeri Medan, Senin (15/10), dimana dalam aksi tersebut mereka meminta agar kejari menjalankan fungsinya untuk mengungkapkan kasus korupsi. Dan untuk itu mereka meminta agar kasus korupsi yang mereka sampaikan juga disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera diungkap dan diselesaikan.

Dalam aksinya, massa aksi meminta agar kasus dugaan korupsi seperti pada pekerjaan jasa konsultan penyusunan system dan managemen drenase kota Medan senilai Rp 2,4 Miliar pada tahun anggaran 2004.

“Pembangunan drenase tahun anggaran 2012 APBD sebanyak 111 paket pekerjaan yang kami duga banyak terjadi penyimpangan yang belum serah terima pekerjaannya yang kami pantau pada pekerjaannya tidak sesuai Pepres 54 dan tidak sesuai spesifikasi teknis kerja dan kami duga kuat sebagian hanya di plaster saja tidak dibangun sesuai spek, juga permainan kotor kontraktor pelaksana lainnya,”ujar M Fajar Daulay koordinator aksi .

Selain itu juga dugaan korupsi proyek senilai Rp 44,3 miliar pada proyek drainase senilai Rp 38,8 miliar pengadaan aspal senilai Rp 3,5 miliar juga tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan alat berat senilai Rp 2 miliar T A 2009 dan rehabilitasi maupun pemeliharaan jalan dan jembatan kota Medan senilai Rp 2,5 miliar yang tidak sesuai bestek, karena diduga sarat permainan ditentukan pemenangnya sehingga dapat mengakibatkan kebocoran uang negara pengumuman tender proyek APBD Kota Medan.

“Kami meminta proses lelang tender di dinas PU Medan sebanyak 218 paket yang terindikasi syarat permainan KKN segera diperiksa dan tunda pembayarannya sampai semua pekerjaan dinyatakan sesuai spesifikasi dan meminta kejatisu memerintahkan Kejari Medan agar segera memeriksa seluruh kontraktor pelaksanaa proyek tender pembangunan drenase sebanyak 111 paket yang kami duga banyak terjadi mark up bahan material dan tidak sesuai spesifikasi teknis kerja yang jelas melanggar UUD dan Pepres 54,” terang Daulay.

Aksi tersebut ditanggapi pihak Kejari Medan, Johannes Siregar, yang mengaku akan menanggapi aksi tersebut dan segera menyampaikan aksi tersebut.

Kenalan Sama Cowok Sepeda Motor Icha Dilarikan

Medan-PLUR: Apes nasib pelajar yang satu ini. Niat menambah teman cowok, sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BK 5947 ACO dibawa lari teman cowok kenalanya.

Alhasil Icha (15) siswa kelas X SMK Negeri 1 Medan Area mendatangi Mapolsek Medan Baru guna membuat laporan pencurian tersebut, Senin (12/10). Informasi yang dihimpun, awalnya korban bersama temannya Anggi melintas di Jalan Gatot Subroto Medan.

Kemudian, saat melintas di Jalan Gatot tersebut korban berkenalan dengan cowok bernama Sandy dan Roy yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna merah.

“Setelah berkenalan Sandy dan Roy mengajak kami (Icha dan Anggi) ke Pendopo USU. Tetapi sebelumnya, Sandy mengusulkan supaya kami motasi boncengan,” ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan Sandy, terang Icha, supaya saat mengendarai kelihatan lebih akrab. Kemudian, sesampainya di tempat tujuan mereka kemudian turun dari kendaraannya masing-masing.

“Setelah itu, dengan alasan beli minuman mereka (Roy dan Sandy) meningalkan saya dan Anggi,” ungkap Icha.

Tetapi setelah ditunggu sekian lama, terangnya, Sandy dan Roy tak kunjung kembali. Melihat dirinya telah ditipu mentah-mentah, akhirnya Icha menghubungi keluarganya.

Dengan ayahnya tersebut, Icha kemudian mendatangi Mapolsekta Medan Baru untuk membuat laporan pencurian yang menimpah dirinya tersebut.

Dijebak Pake Janda, Thomas Ditangkap

Medan-PLUR: Pelarian Thomas Boy Nasution (26) berakhir di pelukan Janda, begitulah kira-kira yang terjadi,sebulan yang lalu di Jalan Kelambir V anggota geng motor kami punya nyali (KPN) ini buat onar dan mengeniaya Herdiansyah(22) warga sekitar hingga masuk Rumah sakit .

Thomas yang berprofesi sebagai supir angkot ini kabur ke bogor untuk menghilangkan jejak,disana Thomas juga berprofesi sebagai Supir. Apes bagi Thomas sebab sebelum kabur Thomas ke pincut janda muda anak dua Rosma (32) warga Jalan Pasar 2 Kelambir V ini pun jadi perhentian cinta Supir sekaligus anggota geng ot ini.

Pertemuan mereka begitu singkat namun Thomas mengaku sangat mencintai sang janda. Hal ini terbukti saat Thomas di hubungi via telepon dari Medan agar Thomas kembali kemedan,karena cinta akhirnya Thomaas pun kembali ke medan naik bus dan sesampai nya di Amplas Thomas pun langsung diringkus petugas polsek Helvetia kartena telah direncanakan semua oleh kapolsek Helvetia AKP Azuar SH Mh ."Kita telah merencanakan semua nya kita pasang kaki di amplas dan bujuk si Janda tersebut agar membujuk si Tersang pulang dan ketika sampai di amplas kita tinggal jemput,"ujar Azuar.

Sementara itu Thomas tak menyangka jika dirinya bakal teryangkap menurut nya dirinya tak menganiaya Herdiansyah melainkan karena Korban mengejek nya terlebih dahulu."Aku diejek dan dihina sama dia makanya aku hajar dia,"cetus Thomas.

Begitupun Thomas masih mencintai sang janda dan tidak menyalahkan sang Janda."Gak salah dia,yang slah aku bang,"ungkap Thomas.

Tersangka sekaligus anggota geng motor ini berharap agar janda pujaan hatinya bersabar menunggu nya di balik jeruji.dan Thomas juga jera tidak akan lagi sok jago."Tobat aku bang malas aku sok jago."Ujar nya sambil berjalan masuk sel kembali

Kantor Cabang Pembantu BRI Unit Simalingkar Dilalap Sijago Merah

Medan-PLUR: Gara-gara mesin genset, kantor cabang pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Simalingkar yang berada di Jl Jamin Ginting KM 9,8 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan terbakar, Jum'at (12/10) siang. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini, namun kejadian sempat membuat panik karyawan Bank. Pasalnya, saat kebakaran aktivitas di dalam Bank sedang berlangsung.

Informasi yang dihimpun di lokasi, kebakaran terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Api pertama kali terlihat dari lantai dua gedung. Api berasal dari mesin genset yang dihidupkan saat aliran listrik di kawasan itu padam. Awalnya asap tebal keluar. Kemudian disusul api yang tidak begitu besar.

Daniel Tarigan, saksi mata yang ditemui di lokasi mengatakan, listrik di kawasan sedang padam. Kemudian pihak BRI langsung menghidupkan mesin genset. Sesaat kemudian, aliran listrik kembali hidup. Tak berapa lama, kepulan asap langsung keluar dari lantai dua. "Disini mati lampu. Kemudian pihak BRI menghidupkan mesin genset. Gak lama listrik hidup, tapi mesin genset belum dimatikan. Gak lama langsung keluar asap, bau wayar terbakar," ujarnya.

Daniel, pemilik toko aksesoris handphone yang bersebelahan dengan kantor BRI menyebutkan, dirinya sempat mendengar dua kali suara ledakan saat kebakaran berlangsung. "Ada dua kali suara ledakan. Kemudian asap tebal langsung keluar dari lantai dua. Mesin genset itu diletakkan di lantai dua," ungkapnya.

Melihat kobaran api mulai membesar, karyawan/i BRI kemudian berhamburan keluar. Dibantu warga, karyawan BRI kemudian berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya. Tak lama kemudian, mobil pemadam tiba di lokasi. Sedikitnya tiga unit pemadam kebakaran milik Pemko Medan, yang tiba di lokasi langsung bekerja ekstra keras. Sekitar 1 jam lamanya, api sudah berhasil dipadamkan. Namun, hingga pukul 15.00 WIB, kepulan asap tebal masih terlihat dari dalam gedung. Mengambil inisiatif, petugas pemadam sempat memecahkan jendela kaca di lantai dua agar kepulan asap keluar dari dalam gedung.

Petugas cleaning service BRI yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, saat kebakaran terjadi, dia bersama satpam dan sejumlah karyawan lainnya sedang melakukan ibadah solat Jum'at. Dia mengaku mendapat kabar kantor tempatnya bekerja terbakar, dari personel Polisi yang bertugas menjaga di Bank itu. "Kami dapat kabarnya dari pak Polisi yang jaga di Bank ini. Mendengar itu, kami langsung balik ke Bank," ujarnya.

Sementara itu, salah satu karyawan Bank ditemui dilokasi mengatakan, lantai dua yang terbakar adalah tempat penyimpanan Alat Tulis Kantor. "Cuma kertas-kertas aja yang terbakar. Kalau duit aman," ujarnya singkat.

Akibat kejadian ini, perempatan Jl Jamin Ginting - Jl Simalingkar sempat terjadi kemacetan. Kemacetan terparah terjadi di jalur sisi sebelah kanan, arah dari Berastagi menuju Medan.

Kapolsek Delitua Kompol SP Sinulingga saat dikonfirmasi, belum mau berspekulasi lebih awal penyebab pasti kebakaran. "Belum bisa dipastikan penyebabnya. Masih kami lidik. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini," ujarnya singkat.

Untuk mempermudah penyelidikan, Polisi langsung memasang Police Line (garis polisi) di areal lokasi kejadian.

Jatuh Dari Lantai 3, Pekerja Bangunan Nyaris Tewas Masuk Sepsitenk

Medan-PLUR: Diki (19) warga Jalan Batang Kuis, Gang Madrasah, Dusun II, Pasar VI, Batang Kuis nyaris tewas dan terpaksa harus dilarikan ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Muhammadiyah. Pasalnya ia jatuh dari lantai 3 ruko kedalam lobang penampungan kotoran/sepsitenk WC ketika sedang mengerjakan proyek pembangunan ruko Bromo Business center & Villa di Jalan Bromo, Kec. Medan Area, pada Jum'at (12/10) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan keterangan rekan kerja korban, Poing (27) ketika menemani korban yang dirawat di RS Muhammadiyah menceritakan bahwa kejadian yang menimpa korban saat ia sedang menimba air untuk mengaduk semen di lantai 3 ruko yang sedang dibangun tersebut.

"Dia (korban) lagi nimba air, tapi karena di lantai itu ada tumpahan air jadinya licin, jadi waktu mau nimba lagi ai terpeleset dan jatuh," jelas Poing.

Namun Diki sebelum nyemplung ke dalam sepsitenk, ia terlebih dahulu sempat bergantung, namun karena tangannya tidak lagi kuat menahan beban tubuhnya ia pun terjatuh dan menyemplung kedalan sepsitenk berisi air yang baru dibuat tersebut.Akibat kejadian tersebut , dagu pemuda yang baru bekerja selama 3 minggu itu pun robek, serta kaki kirinya terkilir dan juga mengalami ruka robek karena berbenturan dengan tepi sepsitenk yang cukup tajam ketika ia terjatuh.

Panik dengan kejadian itu, lima orang pekerja yang juga sedang berada dilantai 3 ruko tersebut pun langsung menyelamatkan korban dan mengeluarkannya dari dalam sepsitenk yang berisi air itu. Ketika diselamatkan korban sempat tak sadarkan diri selama lebih kurang lima belas menit. 
Namun oleh Poing beserta salah seorang pekerja bangunan bernama Dana (18),  langsung melakukan penyelamatan dengan menaikkan korban ke atas betor untuk dibawa ke RS Muhammadiyah guna mendapatkan perawatan yang intensif.Sedangkan Mandor korban, Juhardi alias Bambung (45) yang ditemui di halaman RS Muhammadiyah terkait kondisi pekerjanya itu mengatakan bahwasanya pihaknya akan menanggung biaya perobatan korban hingga sembuh sepenuhnya.

"Mengenai biaya perobatan saya dan toke akan menanggungnya sampai sembuh. Tapi gaji si korban juga akan tetap diberi walaupun sedang tidak bekerja, namun hanya dari saya pribadi saja, karena sebagai mandor harus tanggung jawab," jelasnya.

Namun ia membantah bahwasanya pekerjanya itu jatuh dari lantai 3 melainkan dari lantai dua. "Dia terpeleset dari lantai 2 bukan lantai 3. Kalau dari lantai 3 ya kondisinya ya gawatlah, bisa patah-patah tulangany," ucapnya.

Sementara itu, Diki yang usai mendapatkan perawatan yang intensif di RS Muhammadiyah selanjutnya dibawa orang tuanya untuk dirawat dikediamannya hingga sembuh dan dapat bekerja kembali.

Ibu-Ibu Sesama Penggarap Selambo Bentrok

Medan-PLUR: Mak Tia boru Simanungkalit (40) warga Jalan Muara, Pasar IV, Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan terpaksa melaporkan teman-teman sesama penggarapnya dilahan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan ke Mapolsekta Percut Sei Tuan, pada Jum'at (12/10) sekitar pukul 15.30 WIB. Pasalnya ia beserta 7 orang sesama ibu-ibu petani penggarap lainnya diserang oleh sekitar 30 orang ibu-ibu petani sesama penggarap di Selambo.

Berdasarkan keterangan Mak Tia kepada wartawan, ia menceritakan peristiwa penyerangan dan pemukulan yang ia alami itu terjadi ketika ia sedang menanami kacang tanah dilahan seluas 1 Hektar. Namun sebelumnya ia terlebih dahulu meminta izin kepada operator traktor bernama Barus (40). Atas permintaan dari Mak Tia dan ke tujuh temannya itu mereka pun sepakat untuk masuk kelahan garapan asal tidak merusak tanaman Jabon (kayu jati putih) yg dikelola PTPN II.

"Saya tadi minta tolong sama pak barus supaya bisa nanam kacang, kami diperbolehkan asalkan tidak merusak tanaman Jabon," ucapnya.

Namun ketika Mak Tia beserta ibu-ibu lainnya menanam kacang dan Barus melaksanakan kerjanya dengan mentraktor lahan, sekitar pukul 09.00 WIB tiba-tiba sekitar 30 orang ibu-ibu penggarap lainnya datang dan menyerang mereka.

Para ibu-ibu itu pun melempari mobil traktor dengan tanah, abu, dan kotoran hewan sehingga operasi traktorpun terpaksa dihentikan. Sementara itu diantara sesama ibu-ibu itu pun bentrok sehingga adu mulut pun berujung dengan perkelahian.

"Saya dikeroyok, dijambak sampai luka punggung saya ini," jelasnya sambil menunjukkan luka gores sepanjang 30 cm dipunggungnya.

Akibat peristiwa itu, ia pun dengan ditemani 4 orang sesama penggarap melaporkan mak anggi Br Aruan (38) karena telah menganiaya dirinya ke Mapolsekta Percut Sei Tuan.

Dua Tempat Hiburan Malam Dirazia Lima Wanita Diamankan Karena Berpakaian Seksi

Medan-PLUR: Personel gabungan dari Polda Sumut dan Polresta Medan yakni Dit Narkoba Poldasu, Sat Narkoba Polresta Medan, Sat Samapta Polresta Medan, Sat Sabhara Polda Sumut, Unit Provost Poldasu dan Provost Polresta Medan, Dit Intelkam Poldasu dan Sat Intelkam Polresta Medan serta Sat Brimob Polda Sumut merazia dua tempat hiburan malam, Cafe Sempurna di Jalan Bersama, Ringroad, Medan Sunggal dan 99 Club di Ringroad, Medan, Minggu (14/10) dinihari.

Dari razia ini, petugas tak ada menemukan barang terlarang (narkoba) dari tangan pengunjung. Namun, petugas mengamankan lima wanita yang berpakain seksi dan disinyalir penari striptis di Kafe Sempurna di Jalan Bersama, Medan. Cafe Sempurna tersebut milik ketua salahsatu organisasi masyarakat (ormas) di Medan Sunggal karena saat didalam kantor terpampang wajah ketua ormas Medan Sunggal tersebut..

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas gabungan Polda Sumut dan Polresta Medan merazia dua tempat hiburan malam yakni Kafe Sempurna, di Jalan Bersama, Medan Sunggal dan 99 Club di Jalan Ringroad, Minggu dinihari.

Razia dipimpin langsung oleh Kepala Subdit (Kasubdit) II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Budiman Damanik. Dalam razia tersebut, petugas pertama sekali merazia Kafe Sempurna di Jalan Bersama, Ringroad, Medan Sunggal. Di tempat ini petugas tak menemukan barang mencurigakan seperti narkoba. Namun, petugas mengamankan lima wanita yang berpakain seksi yang mengaku sebagai penari yang disinyalri penari Striptis.

Selanjutnya petugas pun mengamankan kelima wanita tersebut. Namun, saat akan dibawa karena tak bisa memperlihatkan identitas KTP nya, kelima penari striptis ini meminta agar mengambil KTP dan setelah diambil ternyata KTP mereka dari Pulau Jawa. Petugas membawanya ke Kantor Management Kafe Sempurna untuk mengambil pakaian agar kelimanya menggunakan pakaian.

Kelima wanita tersebut selalu meminta agar management menghubungi Kok Yung sebagai pemilik tempat. Saat berada didalam kantor, terpampang jelas wajah pemilik Cafe Sempurna, yang merupakan ketua salahsatu ormas di Medan Sunggal. Namun, management Cafe Sempurna, Cici Liani melarang wartawan memfoto pemilik Cafe. Namun wartawan tetap memfoto dan mengambil gambar.

"Mana pemiliknya, tolong donk ibu dipanggil pemilik nya," ujar kelima wanita itu yang ketakutan saat akan dibawa petugas.

Sementara Cici Liani yang dimintai keterangan enggan berikan komentar. Selanjutnya petugas pun merazia 99 Club di Kawasan Ringroad. Dari tempat ini petugas tak ada menemukan narkoba dan razia pun selesai. Kelima wanita tersebut pun dibawa ke Polda Sumut untuk didata selanjutnya.

Kepala Subdit (Kasubdit) II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Budiman Damanik mengaku, razia ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan razia dilakukan setiap Minggunya. "Razia ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut, Irjen Pol Wijsnu Sastro Amat dalam menciptakan Medan dan Sumut bersih dari narkoba," jelasnya.

Sambungnya, mengenai kelima wanita tersebut akan didata ke Polda Sumut dan pemiliknya, akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Pemilik Kafe Sempurna akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait wanita-wanita tersebut. Disinyalir kelimanya wanita tersebut dancer dan striptis juga karena pakaiannya seksi semua. Setelah kita data akan kita serahkan ke Unit PPA Polda Sumut," tegasnya.

Sementara itu, di Bundaran SIB, Sat Samapta Polresta Medan menggelar razia terhadap pengendara roda dua dalam antisipasi maraknya genk motor. "Kita disintruksikan pimpinan untuk menggelar razia memperkecil ruang gerak genk motor," ujar seorang petugas.

Sementara itu, di Jalan Gatot Subroto tepatnya didepan Plaza Medan Fair, sebuah mobil Toyota Avanza warna Silver dengan nomor pol isi B 1675 BKP menabrak tiang iklan Minggu dinihari tersebut. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas ini. Pengendara mobil enggan berikan komentar dan disinyalir pengemudi mobil merupakan oknum petugas. Didalam mobil tersebut, selain pengemudi mobil ternyata ada teman wanitanya dan diduga sudah dalam keadaan mabuk.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, AKP Andik Eko mengaku, pihaknya masih memintai keterangan dari pengemudi mobil. "Diduga dalam keadaan mabuk tapi tak ada korban jiwa dan masih kita mintai keterangan," jelasnya, dilokasi kejadianya.

Diduga Menyidap Serangan Jantung, Udin Tewas Saat Mengemudi


Medan-PLUR: Supir truk pengangkut aspal, Sarudin Pane (58) warga Tembung Gang Lombok tewas saat mengemudi di Jalan Gatot Subroto Medan, tepatnya di depan Rumah Sakit (Rumkit) Restu Ibu, Senin (15/10).

Informasi yang dihimpun Buletin PLUR dari kernet korban Amranmenyebutkan, awalnya dirinya tidak menyangka akan tewasnya supirnya tersebut. Sebab, saat melintas di simpang terminal Pinang Baris korban masih sempat bercanda.

“Saat kami (Amran dan korban) melintas dari arah Kampung Lalang menuju simpang Terminla Pinang Baris Medan sempat bercanda. Korban juga sempat menyuruh saya untuk melihat kekiri apakah ada pengendara lain,” ungkapnya.

Tetapi, alangkah terkejutnya Amran setelah melewati simpang Pinang Baris dengan jarak 20 meter. Tiba-tiba Sarudin terjatuh ke bahu kanannya dengan posisi truk masih berjalan.

“Saya kaget ketika pak Udin (sapaan akrab korban) terjatuh kebahu kiri saya. Ketika saya lihat, wajah pak Udin saat itu pucat,” ungkapnya.

Kemudian, dengan cepat Armran langsung menginjak pedal rem truk tersebut untuk menghentika laju kendaran. Setelah itu, Amran langsung berusaha membangunkan korban.

“Karena saat itu pak Udin tidak bangun juga saya sempat kaget. Dan kemudian sayapun langsung mendatangi polisi yang mengatur lalu lintas disimpang itu,” terang Amran.

Tetapi, tambahnya, saat polisi lalu lintas tersebut mendatangi truk polisi itu mengatakan bahwa pak Udin sudah meninggal. Mendengar hal tersebut, Amran langsung lemas.

“Sebab, waktu tadi pagi dan saat makan sian tadi pak Udin dalam kondisi sehat. Dia juga tidak ada mengeluh bahwa dia (korban) punya penyakit,” terangnya.

Terpisah, Kapolsek Helvetia AKP Azuar saat dikonfirmasi mengenai adanya pengemudi truk yang tewas saat mengemudi di Jalan Gatot Subroto Medan membenarkab hal tersebut. “Memang benar ada pengemudi yang meninggal sat mengendara di Jalan Gatot Subroto Medan,” ungkapnya.

Kemudian, saat disinggung mengenai penyebab kematian Udin, AKP Azuar mengatakan dirinya mendapat informasi dari keluarga korban bahwa korban mengidap serangan jantung. “Tetapi pihak Kepolisia belum mengetahui pasti penyebab kematiannya. Untuk itu korban dibawa ke Rumah Sakit Pirngadi Medan untuk dilakukan otopsi,” ungkapnya.

Thursday, October 4, 2012

Pria Parubaya Datangi Polsek Medan Baru


Medan-Plur; Penipuan melalui telephone dengan modus sebagai oknum polisi untuk memeras korbannya kembali beraksi di Kota Medan. Hal tersebut terbukti saat korban penipuan, Irawan (62) warga Jalan Selam Kecamatan Medan Denai mendatangi Mapolsekta Medan Baru guna membuat laporan penipuan yang telah dialaminya, Selasa (2/10).

Diungkapkannya, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (1/10) pagi pukul 01.00 wib. "Saat itu, saya serta isteri saya sedang istirahat. Kemudian, ada telephone yang masuk ke nomor saya mengaku sebagai oknum polisi dan mengatakan anak saya ditangkapnya saat berada di dalam diskotik," ujar Irawan.

Medengar ucapan seperti itu, tentu saja Irawan beserta isterinya mengalami sok. Kemudian, pria yang mengaku sebagai oknum polisi mengatakan kepada Irwan untuk melakukan transfer uang senilai Rp5juta untuk melepaskan anaknya.

"Tapi saat itu, uang yang ada di dalam ATM saya hanya senilai Rp3,5 juta. Jadi saya hanya transfer Rp3,5 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, Irawan mengatakan, semua perintah yang diungkapkan pria yang mengaku oknum polisi tersebut diturutinya. Baik itu, mengirimkan nomor rekeningnya kepada pelaku tersebut serta mentransfer uang ke rekening yang telah diberikan kepadanya.

"Begitu juga ketika saya diperintakan pelaku untuk melakukan transfer di ATM BCA Golden yang berada di sekitar Pasar Petisah pada pukul 02.45 wib. Saya melakukan transfer kepada atas nama Herman dengan nomor rekening 8375066951," ungkapnya.

Setelah melakukan transfer tersebut, Irawan baru melihat anaknya sedang tertidur pulas di dalam kamar. Mendengar ungkapan Irwan tersebut, wartawan sempat mempertanyakan apakah setelah menerima telephone dari pelaku yang mengaku oknum polisi tersebut dia ada menghubungi anaknya, Irawan mengatakan, dia sempat menghubungi anaknya. Tetapi nomor handphone anaknya tersebut tidak aktif.

"Itu yang menyebabkan saya sempat down. Makanya saya mengikuti semua perintahnya," terangnya.

Kemudian, Irawan juga mengatakan, dirinya sempat meminta kepada pelaku yang mengaku oknum polisi tersebut untuk mengembalikan uang yang telah ditransfernya. Tetapi dirinya malah mendapat ancaman dari pelaku.

"Dia menyuruh saya supaya jangan melaporkan kejadian ini kepada polisi. Jika saya melapor saya diancam akan ditembaknya," terangnya.

Atas ancaman yang terus dilakukan pelaku yang mengaku oknum polisi tersebut terhadap Irawan dengan 4 nomor handphone berbeda alhasil membuatnya untuk mengganti nomor handphonenya. "Pelaku sering mengirimkan pesan singkat kepada saya dengan kata-kata kotor serta berbau ancaman," ungkapnya.

Kemudian, Irawan menjelaskan, awalnya dirinya hanya mau mengubah nomor rekening ATM nya dengan mendatangi Bank BCA. Tetapi, pihak bank menyuruhnya supaya membuat laporan ke polisi guna untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor rekeningnya.

Atas perintah pihak bank tersebut, Irawan pun akhirnya mendatangi Mapolsekta Medan Baru untuk membuata laporan. Dasar Irawan mendatangi Mapolsekta Medan Baru lantaran dirinya melakukan transfer di ATM BCA Golden yang berada di kawasan Petisah Medan.

Demi Sabu Riri Curi Hp


Medan-Plur: Ironis, demi sabu Ririn (23) warga Padang Sidempuan nekat mencuri satu unit handphone jenis Sonyericson di Laundry Mentari yang berada di Jalan Pansundan, Sabtu (29/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah sempat berhasil lari dari kejaran pemilik salon selama dua hari.

Ahkirnya, wanita yang mengaku beranak satu tersebut, berhasil digelandang ke Mapolsekta Medan Baru, Senin (1/10). Informasi yang dihimpun Harian Orbit, peristiwa tersebut terjadi ketika Riri hendak mengatarkan pakaian kotornya ke Laundry Mentari .
Setelah tiba di laundry tersebut, Riri melihat satu unit handphone jenis sony ericson berada di atas meja, yang saat itu tidak ada satu orangpun yang berada diruangan tersebut.

Kemudian, dengan cepat wanita yang diketahui sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut langsung mengambil handphone serta membatalkan niatnya untuk mencuci pakaian di tempat tersebut. Namun aksinya tersebut, diketahui pemilik salon yang mencoba mengejar pelaku sebelum ahkirnya pelaku berhasil meloloskan dirinya dengan berlari ke jalan-jalan kecil.

"Saat dia mencuri handphone tersebut karyawan saya sempat mebgejarnya. Tetapi dia berlari dengan sangat cepatp, makannya dia enggak dapat, " ujar pemilik salon Sebet.
Berselang 2 hari kemudian, pemilik handphone mencari informasi keberadaan Riri. Yang ahkirnya ditemukan di Hotel Sei Lambo yang ketika itu pelaku sedang tertidur pulas.

Tak dapat berkilah, pelaku pun berjanji akan mengantikan hp tersebut dengan sejumlah uang dengan mengajak korbannya ke kampung kubur. Tetapi korbanya tidak mau percaya.

Dan kemudian menggiring pelaku ke Polsek Medan Baru. Atas perbuatannya tersebut, Riri melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Baru Pulang Ibadah Ester Dijambret

Medan-Plur: Baru pulang menjalankan ibadah di Wisma Suara Nafiri Jalan Wahid Hasyim Medan. Ester Sitanggang (45) warga Jalan Flamboyan 6/ Jalan Mawar Helvetia Medan dijambret 2 orang pengendara sepeda motor jenis bebek di Jalan Wahid Hasyim Medan.

Hal tersebut terungkap saat Ester melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru, Senin (1/10). Ester mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya baru keluar dari Wisma Suara Nafiri dengan berjalan kaki.

Tidak lama setelah dia keluar dari wisma tersebut, terangnya, kemudian dari arah belakangnya datang sepeda motor jenis bebek dan langsung menyambar tas yang saat itu sedang di sandangnya.

“Saya tidak menduga sebelumnya akan terjadi hal itu keda saya,” kesalnya.

Kemudian, ungkap Ester, peristiwa tersebut terjadi tanggal 14 Agustus 2012 silam. Mendengar ucapan Ester tersebut, kemudian wartawan menanyakan kepadanya mengapa baru melaporkan peristiwa tersebut sekarang.

Dan Ester pun menjawab, selang beberapa hari setelah peristiwa tersebut dirinya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Kemudian, aparat kepolisian mengatakan kepadanya peristiwa tersebut belum bisa diproses.

Pasalnya, terang Ester, di dalam tas tersebut ada uang senilai Rp2 juta , kartu jabatan serta dokumen berharga lainnya. “Dengan alasan mengenai kartu jabatan dan dokumen lainnya itulah pak polisi mengatakan peristiwa itu belum bisa diproses sebelum saya mngambil kartu keluarga,” ungkap Ester.

Lebih lanjut, Ester mengatakan, saat itu dirinya sedang mengurus kartu keluarga. “Dan sekarang kartu keluarga itu sudah selesai. Makanya saya melapor sekarang,” ungkapnya.

Parkir di Depan Rumah Vixion Hilang

Medan-Plur: Parkir di depan rumah, sepeda motor jenis Yamaha Vixion BK 5869 ABP dicuri. Hal tersebut terbukti, saat A Syahputra (26) warga Jalan Kapten Muslim Medan melapor ke Polsek Medan Helvetia, Senin (1/10).

Dikatakannya, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya sedang mengerjakan usahanya di dalam rumah. Pasalnya, di rumahnya tersebut Syahputra juga membuka usaha loundry.

“Saat itu saya sedang kerja di rumah. Kemudian, jam 12.00 wib saya hendak mengecek sepeda motor,” ungkapnya.

Tapi, alangkah terkejutnya Syahputra ketika melihat sepeda motor yang tadinya diparkirkan di depan rumah dalam posisi dikunci stang tersebut sudah tidak ada lagi. “Saya langsung panic melihat sepeda motor saya sudah gak ada lagi,” ujarnya.

Kemudian, Syahputra pun langsung bertanya kepada orang yang berada disekitar rumahnya. Tetapi sayang, tidak ada satu orangpun yang mengetahui hilangnya kereta tersebut.

Setelah itu, Syahputra langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia. Tetapi, sebelumnya Syahputra melaporkan kehilangan tersebut ke leasing tempat dirinya mengangsur.

Si Jago Merah Kembali Beraksi Pabrik Roti dan Tiga Orang Menjadi Korban


Medan-Plur: Kembali si jago merah beraksi di Kota Medan. Kali ini, sebuah Pabrik roti Chocho Bakery, Jalan Gaperta dan tiga orang menjadi korbannya.

Ketiga korban tersebut yakni, karyawan pabrik R Harahap (21), pemilik pabrik, Harry serta istri Harry, Yeni. R Harahap menderita luka bakar tersebut dan dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Sari Mutiara. Sementara itu, Harry dan Yenny yang mengalamu luka bakar lebih parah harus dirujuk ke RS Columbia Asia, Sabtu (29/9).

Informasi yang dihimpun Plur, tabung gas yang berada di bagian belakang pabrik bocor. Mencium bau gas dari ruang belakang, R Harahap berusaha mencari tahu asal bau tersebut. Setelah diperiksa, ternyata regulator selang gas tersebut bocor.
Kemudian, R Harahap beserta pemilik pabrik tersebut, Harry memperbaiki selang regulator dengan cara menyumbatnya. Namun, penyumbatan yang dilakukan mereka tersebut belum benar-benar berhasil.

Akibatnya, saat R Harahap menghidupkan kompor gas tersebut, tabung gas itu langsung meredak. Seketika itu juga, R Harahap berserta Harry terpental akibat kerasnya ledakan tabung gas itu sebelum akhirnya menjilat tubuh mereka.

Begitu juga dengan istri Harry, Yenni yang juga menjadi korban dalam inseden itu. Pasalnya, Yenni saat kejadian berada tidak jauh dari tempat tabung gas tersebut meledak.

Saat dikonfirmasi, salahseorang pekerja pabrik tersebut yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, selang regulator tabung tersebut memang sudah dalam keadaan tidak layak lagi. "Penyebab ledakan itu dari selang regulator yang sudah bocor. Pasalnya selang itu sudah tidak layak lagi," ungkap wanita yang diketahui kekasih R Harahap.

Akibatnya, ketiga korban yang menderita luka bakar tersebut langsung dilarikan ke RSU Sari Mutiara. Lantaran, Harry dan Yenny yang menderita luka bakar cukup parah, mereka langsung dirujuk ke RS Columbia Asia.

Ditempat terpisah, Kapolsek Medan Helvetia AKP Zeviansyah mengatakan, kejadian tersebut merupakak kejadian murni kebocoran selang regulator tabung gasa. Kemudian AKP Zeviansyah mengatakan, dalam peristiwa tersebut tidak ada korban yang meninggal.

"Dalam kejadian ini tidak ada korban yang meninggal. Ketiganya hanya mengalami luka bakar saja," ungkap AKP Zeviansyah.

Suasana Kota Medan Usai Diguyur Hujan

Medan-Plur: Usai diguyur hujan selama lebih dari 3 jam. Beberapa jalan di Kota Medan terendam banjir salahsatunya Jalan Gatot Subroto Medan (foto). Akibatnya, terlihat para pengguna jalan mengalami kesulitan saat melintasi jalan tersebut, Kamis (4/10).

Belasan Pedagang Datangi Polsek Medan Baru



Medan-Plur: Akibat lapak dagangannya serta barang-barang yang biasanya digunakan untuk berdagang dirusak. Belasan pedagang Pasar Sembada Pasar V Padang Bulan mendatangi Polsek Medan Baru guna melaporkan pengerusakan tersebut, Kamis (5/10).

Informasi yang dihimpun Plur pengrusakan tersebut dilakukan 8 orang yang diduga yang sengaja berusaha mengusik ketenangan para pedagang agar mau pindah dari lokasi itu atau membayarkan uang sewa tempat senilai Rp2 juta per tahunnya.

Atas dasra itulah Surianta (52) bersama pedagang lainnya mengadukan tindakan yang dilakukan oleh ke 8 pria tersebut. Pasalnya, permasalahan Pasar Sembada memang tak kunjung menemui jalan tengah antara Pedagang dengan pihak pengelola yang kini telah berganti-ganti.

"Perebutan lahan Pasar Sembada merupakan konflik yang terjadi antara ahli waris yang terdiri dari 27 ahli waris. Namun salah satu ahli waris, menjual lahan tersebut kepada Pihak ke III yang kini diduga sengaja menciptakan situasi tak kondusif supaya para pedagang mau mengikuti peraturan baru yang diterapkan pihak pengelola baru," terang Surianta.

Kemudian, dikatakanya, para pedagang yang di dominasi kaum ibu-ibu mengaku menjadi korban dari pertikaian para ahli waris dengan pihak ke III selaku pengelola baru. Ahli waris lain yang mengaku sebagai pewaris sah tak terima dengan penjualan lahan yang dilakukan salah satu ahli waris yang menjual lahan Pasar Sembada tanpa adanya koordinasi sebelumnya. Hal itu berdampak pada terganggunga aktifitas para pedagang.

"Kami tak lain adalah korban atas pertikaian tersebut. Namun walaupun demikian, kami mengaku akan tetap bertahan berjualan di Pasar Sembada yang telah berpuluh-puluh tahun dijadikan sebagai sumber pencarian nafkah," ungkap Surianta.

Setelah itu, dia juga mengatakan, jika 1 dari 27 ahli waris yang menjual lahan tersebut, namun mereka akan tetap bertahan karena 26 ahli waris lainnya tidak sepakat. Kemudian, dia juga menduga perusakan lapak tersebut memang disengaja pihak pengelola baru. Hal tersebut dilakukan supaya para pedagang resah dan mengikuti peraturan baru dimana uang sewa lapak Rp2 juta per tahunnya.

"Sementara selama ini, para pedagang hanya dikenakan uang jaga malam dan uang listrik Rp4ribu per harinya. Saya juga mengenal salah satu pelaku pengerusakan yang diduga sebagai otak teror kampungan tersebut," terangnya.

Kemudian, Surianta mengatakan, nama otak peneroran tersebut yakni si Menta Sebayang bersama kawan-kawannya. Tetapi, pedagang tidak akan pergi dari tempat tersebut lantaran dari situlah pedagang mencari makan.

Aksi pengerusakan itu pun dilihat oleh beberapa pedagang lainnya yang melihat sekitar 8 pria membawa kayu merusak lapak berjualan tersebut. Menanggapi hal tersebut, petugas dari Polsek Medan Baru langsung menangkap ke 8 pria yang diduga melakukan pengerusakan tersebut, salah satu diantaranya Menta Sebayang yang dilaporkan para onang-inang tersebut. "Kami lihat, siap kami jadi saksi." ungkap seorang ibu salah satu pedagang.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Andik Eko mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap para pria yang diduga sebagai pelaku, namun salah satu pelaku yang dilaporkan para pedagang diperiksa intensif. "Masih kita periksa," ungkapnya.

Pemilik 2 Gram Sabu & 6 Plastik Cuma Dijerat 4 Tahun

Medan-Plur: Meski ditangkap atas kepemilikan 2 gram sabu-sabu dan 6 plastik klip, namun Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya mengganjar M Ridwan dengan hukuman 4 tahun penjara, Kamis (4/10), jam 16.00 wib. Padahal, 'Si Putih' senilai Rp 2 juta itu berpotensi mematikan seseorang, bila dipakai. Ridwan dapat 'lepas' dari hukuman maksimal 12 tahun. Apa hukuman ini setimpal?

Sidang 'larut' yang digelar di Ruang Cakra 7 itu dimulai dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Escovera Tambunan SH. Escovera 'memohon' agar majelis yang diketuai Surya Perdamaian SH ini agar 'cuma' dihukum 4 tahun, denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan karena melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atas kepemilikan, bukan pengedar. Ternyata Surya 'paham' dengan keinginan Jaksa, kemudian menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 1 bulan.

Rasa syukur tak terhingga terpancar di wajah M Ridwan. Usai sidang, dia berjalan mengikuti Escovera menuju ruang tahanan. Tak lama kemudian diikuti seorang perempuan, yang saat itu mengenakan baju warna hitam. Wanita ini terlihat sedang berbincang serius dengan Jaksa berkacamata itu.

Namun saat ditanya tentang pertimbangannya dalam menerapkan pasal-pasal pada kasus itu, Escovera mengatakan bahwa berdasarkan BAP Penyidik Polresta Medan, M Ridwan hanya didakwa atas kepemilikan, meski ditemukan 6 plastik klip kosong.

"Dia ditangkap di Jalan Taduan, Pancing, 6 Juni 2012. Dia cuma dikenakan karena memiliki sabu-sabu. Aku gak tau 2 gram itu sebanyak apa. Sabu itu dibeli dari Riki, orang Jalan Pancing. Tapi cuma kepemilikan aja kok," pungkas Vera.


Wednesday, April 11, 2012

LSM Proletar Layangkan Surat Ke Komisi E DPRDSU Komisi E Akan Lakukan Rapat Internal

Medan-BuletinPlur: Terkait surat yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar kepada Komisi E DPRD Sumut  atas dugaan penyimpangan dana sebesar Rp8 miliar yang dillakukan Mantan Kadisporasu, Pargalutan Sibarani serta Kadisporasu, Ristanto. Komisi E DPRD Sumut akan melakukan rapat internal yang kemudian akan membawa persoalan tersebut  pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRS Sumut.
Hal tersebut diungkapkan salahseorang Anggota Komisi E DPRD Sumut, Megalia kepada wartawan, Selas (10/4). Kemudian Megalia mengatakan hingga saat ini komisi E DPRD Sumut belum menerima surat yang dilayangkan LSM Suara Proletar terkait dugaan penyimpangan dana Rp5 miliar yang dilakukan Kadisporasu, Ristanto serta Mantan Kadisporasu, Pargalutan Sibarani.
Tetapi, ungkapnya, jika komisi E DPRD Sumut sudah menerima surat yang dilayangkan LSM Suara Proletar, maka komisi E DPRD Sumut akan melakukan rapat internal.
 “Apakah dari rapat internal Komisi E DPRD Sumut akan memanggil Dispora serta LSM Suara Proletar. Pasalnya, apapun rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan kita akan melakukan rapt internal dahulu. Kemudian setelah itu kita akan membicarakan hasil rapat tersebut pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut,” ungkapnya.
Diterangkannya, proses pemanggilan Kadisporasu serta mantan Kadisporasu  tersebut dilakukan Komisi E DPRD Sumut untuk mempertanyakan pertanggungjawaban mereka terkait isi surat yang dilayangkan LSM Suara Proletar.
Seperti yang diketahui sebelumnya, LSM suara Proletar telah melayangkan surat kepada Komisi E DPRD Sumut  terkait dugaan penyimpangan dana yang dilakukan Riswanto serta Pargalutan sibarani.
Dalam surat yang bernomor 03/LSM-SP/IV/2012 tersebut dilengkapi LSM Suara Proletar data-data dugaan penyimpangan proyek Kolam Renang Berprestasi yang memiliki anggaran Rp8 miliar.
LSM Suara Proletar meminta supaya Komisi E DPRD Sumut agar segera memanggil Kadisporasu serta Mantan Kadisporasu.
Pasalnya, terang Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto simanjuntak kepada wartawan, Senin (9/4), mereka menemui penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut menyeret nama perusahaan CV Elvasiaselaku penerima SPPD dan juga surat permintaan pembayaran (SPP) tanggal 15 September 2011.
Akan tetapi, tambahnya, dalam surat tersebut terdapat kejanggalan mulai dari nama Ahmad Rizaldi selaku Direktur CV Elvasia yang tertulis dalam surat beralamat di Jalan Cangkir nomor 62 medan. Namun alamat rumah itu tidak ditemukan alias fiktif.
Serupa dengan alamat konsultan proyek CV Abdi Kriasy atas nama Faisal di Jalan Mongonsidi II nomor 23. Nyatanya alamat itu dihuni oleh orang lain.
Investigasi yang dilakukan Harian Orbit, proyek itu berawal 2010 sewaktu Kepala Disporasu dijabat Parlagutan Sibarani. Awalnya, proyek itu mendapat dana Rp5 miliar dari APBD Sumut.
Namun, pada 2011, proyek itu kembali mendapat tambahan dana Rp3 miliar. Persoalan muncul karena diketahui ada beberapa kejanggalan dalam proyek itu.

Persoalan dugaan Korupsi Rp7,7 M di RS Pirngadi Medan Kejatisu Telah Periksa Enam Saksi

Medan-BuletinPlur: Kejatisu telah periksa enak orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp7,7 miliar di Rumah Sakit Pirngadi Medan. Hal tersebut dikatakan Plh Kasi Penkum dan Humas Kejatisu, Ronald H Bakara pada Harian Orbit, Rabu (11/4).
Dikatakan Ronald, korupsi yang dilakukan di Rumah Sakit Pirngadi dilakukan dengan modus pengadaan pengoperasian Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR). Diterangkan Ronald, SIR ini berfungsi sebagai pemantau kegiatan-kegiatan yang ada disetiap instalasi rumah sakit.
Kemudian, jelasnya, hasil dari pantauan ini akan dimasukkan kedalam sistem. Setelah masuk ke dalam sistem, tambahnya, kemudian ini akan masuk ke dalam bagian keuangan.
“Jadi, apa saja kegiatan yang ada di rumah sakit bisa terdeteksi,” ungkapnya.
Ronald juga mengatakan, pengadaan SIR ini di tenderkan kepada PT Buana selaku rekanan pihak ketiga. “Proses tender inilah yang akan kita sidik. Apakah proses tendernya tidak benar,” ungkapnya lagi.
Kemudian, terang Ronald, PT Buana mendapatkan seperti hak atau jasa sebesar 7 persen dari omset rumah sakit. “Dan ini sudah dibayarkan sejak tahun 2010. Jika dihitung sampai dengan saat ini bisa mencapai Rp7,7 miliar yang sudah dibayarkan,” jelasnya.
Diterangkannya,kerugian yang mencapai Rp7,7 miliar tersebut merupakan dana dari pendapatan Rumah Sakit Pirngadi Medan. Tetapi, ungkapnya, sampai saat ini sistem tersebut tidak berfungsi. Jadi, tambahnya, jika sistem SIR tidak berfungsi ngapain harus dibayar.
“Pasalnya, jika ini berfungsikan sangat bagus. Tatapi kenapa ini bisa tidak berfungsi,” ungkapnya.
Saat diarahkan wartawan, sampai sejauh mana saat ini penyidikan yang telah dilakukan Kejatisu. Ronald mengatakan, proses penyidikan telah dilakukan sejak tanggal 5 April 2012 yang ditanda tangani Kepala Kejatisu.
Tetapi, terangnya, sebelumnya juga Kejatisu sudah melakukan beberapa kegiatan-kegiatan penyelidikan. “Mudah-mudahan tidak lama kita akan tetapkan tersangkanya. Saat ini sendiri kejatisu sudah memeriksa enam orang saksi termasuk Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Pirngadi Medan,” ungkapnya.
Diterangkannya, penyebab dijadikannya Wadir Rumah Sakit Pirngadi sebagai saksi diakibatkan yang menandatangani kontrak kerja dengan PT Buana adalah wadir. “Makanya kita memanggil wadir dalam penyidikan,” ungkapnya.
Jadi, terangnya, saat ini sendiri Kejatisu sedang bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung berapa kerugian Negara. “Tapi saya yakin ini tidak lama. Karena modus yang dilakukan hanya seperti ini,” tegasnya.

Terkait Penetapan Ketiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Binsos Kejatisu Minta Pertanggung Jawaban

Medan-BuletinPlur: Kejatisu telah menetapkan tiga orang trsangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan social tahun anggaran 2009-2011. Hal tersebut diungkapkan Plh Kasi Penkum dan Humas Kejatisu, Ronald H Bakara kepada wartawan, Rabu (11/4).
Ronald juga mengatakan, saat ini tiga orang tersangka yang telah ditetapkan kejatisu merupakan Bendahara Pemprovsu dari SKPD yang berbeda. “Mereka adalah, AF selaku Bendahara Biro Binsos, UK selaku Bendahara Biro Perekonomian, serta S selaku Bendahara Biro Umum,” ungkapnya.
Pasalnya, terangnya, ketiga bendahara ini mempunyai tupoksi untuk mencairkan dana bansos tersebut. “makanya kita akan melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka ini. ketiga tersangka ini juga telah kita surati untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ronald juga mengatakan, akan memanggil ketiga tersangka dana bansos ini dalam waktu dua sampai tiga hari. Kemudian tambahnya, jika ketiga tersangka tiga juga hadir, kejatisu kembali menyurati tersangka sampai tiga kali.
“Jika tidak juga datang, maka kami akan menjemput paksa ketiga tersangka ini,” tegasnya.
Saat diarahkan wartawan mengenai apakah ada orang dibelakang ketiga tersangka ini. Ronald mengatakan, saat ini sendiri kita belum mengetahuinya.
Pasalnya, terang Ronald, kejatisu saat ini belum melakukan penyidikan terhadap ketiga tersangka. Tetapi, tambahnya, jika nanti di dalam penyidikan mereka menemui nama-nama baru, mereka juga akan melakukan penyidikan.
“Karena, Kepala Kejatisu mengintruksikan kepad penyidik untuk mengungkap kasus ini. artinya, Kepala Kejatisu mengintuksikan, siapapun yang terlibat di dalam persoalan ini harus diminta pertanggung jawabannya,” terangnya.
Lebih lanjut Ronald menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan BPKP untuk mendapatkan data yang konkrit nilai dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2011 tersebut.

Thursday, April 5, 2012

Persoalan Bupati Palas yang Berstatus Tersangka Belum Diperiksa "Jangan Ada Tebang Pilih Tangani Kasus"

Medan-BuletinPlur: Terkait kasus yang melibatkan Bupati  Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis yang telah ditetapkan Poldasu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp6,7 miliar proyek muti years Palas pada Januari 2012. Tetapi hingga saat ini, Basyrah Lubis belum diperiksa sama sekali.
Melihat hal tersebut, salahseorang anggota Komis A DPRD Sumut, Raudin Purba mengeluarkan komentar. Beliau mengatakan, sebagai pejabat Negara yang menjadi panutan, seharusnya Basyrah tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat luas.
Oleh karena itu, ungkapnya, kepada pejabat yang lebih tinggi di Negara (Presiden red) supaya tidak terlalu kaku memberlakukan UU terhadap pemerintahan daerah. Pasalnya, ungkap Raudin, pemerintah daerah merupakan panjang tangan dari Presiden.
 Sebelumnya diketahui , pada pasal 36 ayat 1 UU No 12 tahun 2008 tentang pemerintah daerah menyebutkan, tindakan penyelidikan terhadap kepala daerah ataupun wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas penyelidikan.
Meskipun pada pasal 36 ayat 2 UU No 12 tahun 2008 menyebutkan, dalam hal tertulis seperti yang dimaksud pada ayat 1 tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
Pasalnya, ungkap Raudin, ketika memang sudah akurat kepala daerah melakukan kesalahan atau perbuatan melanggar hukum itu tidak dapat dibedakan antara pejabat dengan masyarakat sipil.
“Maka jangan terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum. Karena, Negara kita merupakan Negara hukum. Jadi kita harus taat terhadap hukum yang berada di Indonesia,” cetusnya.
Tetapi ketika diarahkan wartawan mengenai UU No 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah. Raudin mengatakan, memang perlu pengawasan terhadap pejabat Negara.
Tetapi, ungkapnya, jangan terlalu lama mengulur. Pasalnya, terang Raudin, jika terlalu lama mengulur maka akan bisa membuka peluang untuk melakukan perbuatan-perbuatan menghilangkan data atau penyimpangan yang sifatnya bisa mengaburkan persoalan.
Kemudian, Raudin mengatakan, supaya Poldasu segera bertindak jika memang sudah memiliki buikti yang akurat. “Karena, ini sudah lebih dari 60 hari. Segara tangkap dan selesaikan secepatnya,” tegas Raudin.
Pasalnya, saat ini sendiri Raudin menilai sudah banyak kasus-kasus yang  tumpang tindih di Indonesia akibat terlalu banyak diulur.

FRB Palas Minta DPRD Sumut Desak Mendagri Keluarkan SK Pemberhentian Bupati Palas


Medan-BuletinPlur: Sejumlah elemen mashasiswa Padang Lawas (Palas) yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) Palas melakukan aksi di depan kantor DPRD Sumut, Kamis (5/4). FRB Palas meminta supaya DPRD Sumut segera mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi supaya mengeluarkan surat keputusan (SK) Pemberhentian terhadap Bupati Palas, Basyrah Lubis.
Dalam pernyataan sikapnya, kordinator aksi Alam Amsal Siregar menyampaikan, saat ini masyarakat Palas sangat menanti kepastian keluarnya SK Pemberhentian Bupati Palas Basyrah Lubis. Pasalnya, masyarakat Palas sudah tidak mau lagi dipimpin seorang terpidana dan tersangka kasus koupsi.
Alam mengatakan, proses pemberhantian Bupati Palas tersebut diakibatkan saat ini Bupati Palas telah menjadi terpidana kasus atas pemalsuan akte tanah yang kini telah memiliki status hukum yang inkrah.
Selain itu, ungkap Alam, saat ini juga Basyrah telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi multi years. Namun, kesalnya, walaupun Basrah telah menjadi terpidana serata menjadi tersangka tetapi hingga saat ini Basrah masih melenggang dengan tenang dan sambil menikmati fasilitas yang dibiayai dari uang rakyat.
“Saat ini, masyarakat Palas sedang membiayai seorang terpidana. Pemberhentian terhadap Bupati Palas sesungguhnya telah memenuhi syarat yang di amanahkan dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pemberhentian kepala daerah yang telah dihukum dengan keputusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Oleh karena itu, tegas Alam, FRB Palas meminta DPRD Sumut supaya mendesak Mendagri segera mengeluatkan SK pemberhentian Bupati Palas.
Selain itu, Alam juga meminta Mendagri dengan cepat mengeluarkan SK pemberhentian Basyrah dari jabatannya sebagai Bupati Palas yang saat ini telah menjadi terpidana kasus pemalsuan akte tanah serta menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 6,7 miliar proyek multi years Palas.
"Kami juga meminta DPRD Sumut segera mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap dan memenjarakan para tersangka kasus dugaan korupsi dana multi years yang masih berkeliaran hingga saat ini," tegas Alam.
Pasalnya, ungkapnya, FRB Palas sebelumnya telah menyampaikan hal tersebut kepada Mendagri. “Oleh karena itu, FRB Palas mendatangi kantor DPRD Sumut. Meminta supaya DPRD Sumut mendesak Mendari untuk mengeluarkan SK pemberhentian tersebut,” terangnya.
Kemudian, aspirasi  FRB Palas tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap serta dua orang anggota DPRD Sumut, yakni Pasirudin Daulay dan Ahmad Hosen Hutagalung. Mereka mengatakan, akan menindak lanjuti segal aspirasi masyarakat.
Mendengar ungkapan tersebut, kemudian massa FRB Palaspun membubarkan diri. Aksi tersebut berlangsung tertib dan damai.

Tuesday, April 3, 2012

Terkait Pesangon PT WRP yang Belum Tuntas Pembayaran DPRD Sumut Janji Dalami Sengketa


Medan-BuletinPLUR: Komisi E DPRD Sumut berjanji akan mendalami sengketa pesangon karyawan PT WRP yang belum tuntas pembayarannya dan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), manajemen PT.WRP dan KP3 Belawan.
Sejumlah buruh PT WRP Belawan serta perwakilan SPSI Sumut mendatangin Kantor DPRD Sumut, Senin (2/4).Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang komisi E DPRD Sumut antara buruh PT.WRP dengan  anggota  komisi E yang dipimpin langsung koordinator komisi E  DPRD Sumut, Muhammad  Affan.
Beliau mengatakan ada semacam kecurigaan buruh PT.WRP terhadap penyelesaian pesangon yang berlarut-larut. “Disini saya lihat ada semacam kecurigaan terhadap PT WRP yang terkesan seakan-akan sengaja membakar dan menjarah asset yang dimiliki oleh PT WRP.Hal ini wajar saja terjadi, kerena sampai sekarang PT WRP belum menuntaskan pembayaranpesangon mereka. Sementara gedungnya sendiri sudah rata dengan tanah,”jelasnya.
Ketua Pansus DPRD Sumut, Abu Bokar Tambah juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berusaha membantu menyelesaikan semua permasalahan buruh PT WRP. Dengan catatan, ungkapnya, jika kelompok buruh yang ada di PT WRP dapat diajak bekerjasama. Serta, sambungnya, jika kelompok buruh tidak bisa diajak bekerjasama tentu saja akan berimbas terhadap lambatnya penuntasan masalah pesangon yang akan dibayarkan.
“Semua yang bermasalah akan diselesaikan.Kalau kelompok yang diajak bekerjasama tidak bersedia tentu saja akan berimbas kepada kelompok lain,”jelasnya.
Dia juga mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan ini langkah politis akan ditempuh oleh DPRD Sumut agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. “Karena sebelumnya pihak PT WRP juga telah menyelesaikan pembayaran pesangon  tahap I untuk satu kelompok buruh yang berjumlah lebih kurang  56 orang,” ungkapnya.
Sedangkan,salah seorang perwakilan buruh PT WRP dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumut,Poltak Tampubolon menunut kepada PT WRP untuk segera menyelesaikan sisa pesangon. Pasalnya, terangnya, saat ini masih ada 274 orang buru yang belum dibayarkan pesangonnyan.
“Padahal pihak PT WRP juga telah berjanji akan menyelesaikan masalah ini dalam tiga tahapan. Namun dalam kenyataanya baru 2 tahapan saja yang diselesaikan oleh PT WRP.Dan tahapan ketiga sampai saat ini belum diselesaikan. Jika ditaksir, biaya yang belum dibayar kepada buruh mencapai Rp 1,6 miliar.,” ungkap Poltak.
Kemudian, Poltak juga mohon kepada DRPD Sumut agar secepatnya mengusut pembakaran dan penjarahan asset PT WRP yang dilakukan oleh oknum-oknum yang sengaja mengambil keuntungan dari permasalahan ini.
Karena, ungkapnya, pelaku pembakaran dan penjarahan asset PT WRP sudah tidak ada lagi  yang ditahan.  Namun, terangnya, yang menjadi barang bukti dari sisa-sisa pembakaran masih ada di KP3 Belawan.  Serta, tambahnya, asset asuransi dari pembakaran dan penjarahan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut ditaksir mencapai Rp. 7 miliar.
”DRPD Sumut diharapkan secepatnya mengusut para pelaku pembakaran dan penjarahan asset PT WRP yang ditaksir mencapai Rp.7 miliar.Para pelaku tersebut saat ini juga sudah tidak ada lagi yang ditahan dan hanya tinggal menyisakan barang bukti saja,“ujarnya.