Wednesday, April 11, 2012

LSM Proletar Layangkan Surat Ke Komisi E DPRDSU Komisi E Akan Lakukan Rapat Internal

Medan-BuletinPlur: Terkait surat yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar kepada Komisi E DPRD Sumut  atas dugaan penyimpangan dana sebesar Rp8 miliar yang dillakukan Mantan Kadisporasu, Pargalutan Sibarani serta Kadisporasu, Ristanto. Komisi E DPRD Sumut akan melakukan rapat internal yang kemudian akan membawa persoalan tersebut  pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRS Sumut.
Hal tersebut diungkapkan salahseorang Anggota Komisi E DPRD Sumut, Megalia kepada wartawan, Selas (10/4). Kemudian Megalia mengatakan hingga saat ini komisi E DPRD Sumut belum menerima surat yang dilayangkan LSM Suara Proletar terkait dugaan penyimpangan dana Rp5 miliar yang dilakukan Kadisporasu, Ristanto serta Mantan Kadisporasu, Pargalutan Sibarani.
Tetapi, ungkapnya, jika komisi E DPRD Sumut sudah menerima surat yang dilayangkan LSM Suara Proletar, maka komisi E DPRD Sumut akan melakukan rapat internal.
 “Apakah dari rapat internal Komisi E DPRD Sumut akan memanggil Dispora serta LSM Suara Proletar. Pasalnya, apapun rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan kita akan melakukan rapt internal dahulu. Kemudian setelah itu kita akan membicarakan hasil rapat tersebut pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut,” ungkapnya.
Diterangkannya, proses pemanggilan Kadisporasu serta mantan Kadisporasu  tersebut dilakukan Komisi E DPRD Sumut untuk mempertanyakan pertanggungjawaban mereka terkait isi surat yang dilayangkan LSM Suara Proletar.
Seperti yang diketahui sebelumnya, LSM suara Proletar telah melayangkan surat kepada Komisi E DPRD Sumut  terkait dugaan penyimpangan dana yang dilakukan Riswanto serta Pargalutan sibarani.
Dalam surat yang bernomor 03/LSM-SP/IV/2012 tersebut dilengkapi LSM Suara Proletar data-data dugaan penyimpangan proyek Kolam Renang Berprestasi yang memiliki anggaran Rp8 miliar.
LSM Suara Proletar meminta supaya Komisi E DPRD Sumut agar segera memanggil Kadisporasu serta Mantan Kadisporasu.
Pasalnya, terang Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto simanjuntak kepada wartawan, Senin (9/4), mereka menemui penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut menyeret nama perusahaan CV Elvasiaselaku penerima SPPD dan juga surat permintaan pembayaran (SPP) tanggal 15 September 2011.
Akan tetapi, tambahnya, dalam surat tersebut terdapat kejanggalan mulai dari nama Ahmad Rizaldi selaku Direktur CV Elvasia yang tertulis dalam surat beralamat di Jalan Cangkir nomor 62 medan. Namun alamat rumah itu tidak ditemukan alias fiktif.
Serupa dengan alamat konsultan proyek CV Abdi Kriasy atas nama Faisal di Jalan Mongonsidi II nomor 23. Nyatanya alamat itu dihuni oleh orang lain.
Investigasi yang dilakukan Harian Orbit, proyek itu berawal 2010 sewaktu Kepala Disporasu dijabat Parlagutan Sibarani. Awalnya, proyek itu mendapat dana Rp5 miliar dari APBD Sumut.
Namun, pada 2011, proyek itu kembali mendapat tambahan dana Rp3 miliar. Persoalan muncul karena diketahui ada beberapa kejanggalan dalam proyek itu.

No comments: