Thursday, April 5, 2012

FRB Palas Minta DPRD Sumut Desak Mendagri Keluarkan SK Pemberhentian Bupati Palas


Medan-BuletinPlur: Sejumlah elemen mashasiswa Padang Lawas (Palas) yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) Palas melakukan aksi di depan kantor DPRD Sumut, Kamis (5/4). FRB Palas meminta supaya DPRD Sumut segera mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi supaya mengeluarkan surat keputusan (SK) Pemberhentian terhadap Bupati Palas, Basyrah Lubis.
Dalam pernyataan sikapnya, kordinator aksi Alam Amsal Siregar menyampaikan, saat ini masyarakat Palas sangat menanti kepastian keluarnya SK Pemberhentian Bupati Palas Basyrah Lubis. Pasalnya, masyarakat Palas sudah tidak mau lagi dipimpin seorang terpidana dan tersangka kasus koupsi.
Alam mengatakan, proses pemberhantian Bupati Palas tersebut diakibatkan saat ini Bupati Palas telah menjadi terpidana kasus atas pemalsuan akte tanah yang kini telah memiliki status hukum yang inkrah.
Selain itu, ungkap Alam, saat ini juga Basyrah telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi multi years. Namun, kesalnya, walaupun Basrah telah menjadi terpidana serata menjadi tersangka tetapi hingga saat ini Basrah masih melenggang dengan tenang dan sambil menikmati fasilitas yang dibiayai dari uang rakyat.
“Saat ini, masyarakat Palas sedang membiayai seorang terpidana. Pemberhentian terhadap Bupati Palas sesungguhnya telah memenuhi syarat yang di amanahkan dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pemberhentian kepala daerah yang telah dihukum dengan keputusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Oleh karena itu, tegas Alam, FRB Palas meminta DPRD Sumut supaya mendesak Mendagri segera mengeluatkan SK pemberhentian Bupati Palas.
Selain itu, Alam juga meminta Mendagri dengan cepat mengeluarkan SK pemberhentian Basyrah dari jabatannya sebagai Bupati Palas yang saat ini telah menjadi terpidana kasus pemalsuan akte tanah serta menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 6,7 miliar proyek multi years Palas.
"Kami juga meminta DPRD Sumut segera mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap dan memenjarakan para tersangka kasus dugaan korupsi dana multi years yang masih berkeliaran hingga saat ini," tegas Alam.
Pasalnya, ungkapnya, FRB Palas sebelumnya telah menyampaikan hal tersebut kepada Mendagri. “Oleh karena itu, FRB Palas mendatangi kantor DPRD Sumut. Meminta supaya DPRD Sumut mendesak Mendari untuk mengeluarkan SK pemberhentian tersebut,” terangnya.
Kemudian, aspirasi  FRB Palas tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap serta dua orang anggota DPRD Sumut, yakni Pasirudin Daulay dan Ahmad Hosen Hutagalung. Mereka mengatakan, akan menindak lanjuti segal aspirasi masyarakat.
Mendengar ungkapan tersebut, kemudian massa FRB Palaspun membubarkan diri. Aksi tersebut berlangsung tertib dan damai.

No comments: