Medan-BuletinPlur: Sejumlah
elemen mashasiswa Padang Lawas (Palas) yang tergabung dalam Forum Rakyat
Bersatu (FRB) Palas melakukan aksi di depan kantor DPRD Sumut, Kamis (5/4). FRB
Palas meminta supaya DPRD Sumut segera mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Gamawan Fauzi supaya mengeluarkan surat keputusan (SK) Pemberhentian terhadap
Bupati Palas, Basyrah Lubis.
Dalam pernyataan sikapnya, kordinator
aksi Alam Amsal Siregar menyampaikan, saat ini masyarakat Palas sangat menanti
kepastian keluarnya SK Pemberhentian Bupati Palas Basyrah Lubis. Pasalnya,
masyarakat Palas sudah tidak mau lagi dipimpin seorang terpidana dan tersangka
kasus koupsi.
Alam mengatakan, proses pemberhantian
Bupati Palas tersebut diakibatkan saat ini Bupati Palas telah menjadi terpidana
kasus atas pemalsuan akte tanah yang kini telah memiliki status hukum yang
inkrah.
Selain itu, ungkap Alam, saat ini juga Basyrah telah menjadi
tersangka dalam kasus dugaan korupsi multi years. Namun, kesalnya, walaupun
Basrah telah menjadi terpidana serata menjadi tersangka tetapi hingga saat ini
Basrah masih melenggang dengan tenang dan sambil menikmati fasilitas yang
dibiayai dari uang rakyat.
“Saat ini, masyarakat Palas
sedang membiayai seorang terpidana. Pemberhentian terhadap Bupati Palas
sesungguhnya telah memenuhi syarat yang di amanahkan dalam UU No 32 tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pemberhentian kepala daerah yang
telah dihukum dengan keputusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Oleh karena itu, tegas Alam, FRB Palas meminta DPRD Sumut supaya mendesak
Mendagri segera mengeluatkan SK pemberhentian Bupati Palas.
Selain itu, Alam juga meminta Mendagri dengan cepat mengeluarkan SK
pemberhentian Basyrah dari jabatannya sebagai Bupati Palas yang saat ini telah
menjadi terpidana kasus pemalsuan akte tanah serta menjadi tersangka dalam kasus
dugaan korupsi sebesar Rp 6,7 miliar proyek multi years Palas.
"Kami juga meminta DPRD Sumut segera mendesak pihak kepolisian agar segera
menangkap dan memenjarakan para tersangka kasus dugaan korupsi dana multi years
yang masih berkeliaran hingga saat ini," tegas Alam.
Pasalnya, ungkapnya, FRB Palas sebelumnya telah menyampaikan hal tersebut
kepada Mendagri. “Oleh karena itu, FRB Palas mendatangi kantor DPRD Sumut.
Meminta supaya DPRD Sumut mendesak Mendari untuk mengeluarkan SK pemberhentian
tersebut,” terangnya.
Kemudian, aspirasi FRB Palas tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Sumut,
Kamaluddin Harahap serta dua orang anggota DPRD Sumut, yakni Pasirudin Daulay
dan Ahmad Hosen Hutagalung. Mereka mengatakan, akan menindak lanjuti segal
aspirasi masyarakat.
Mendengar ungkapan tersebut, kemudian massa FRB Palaspun membubarkan diri. Aksi
tersebut berlangsung tertib dan damai.
No comments:
Post a Comment