Thursday, April 5, 2012

Persoalan Bupati Palas yang Berstatus Tersangka Belum Diperiksa "Jangan Ada Tebang Pilih Tangani Kasus"

Medan-BuletinPlur: Terkait kasus yang melibatkan Bupati  Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis yang telah ditetapkan Poldasu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp6,7 miliar proyek muti years Palas pada Januari 2012. Tetapi hingga saat ini, Basyrah Lubis belum diperiksa sama sekali.
Melihat hal tersebut, salahseorang anggota Komis A DPRD Sumut, Raudin Purba mengeluarkan komentar. Beliau mengatakan, sebagai pejabat Negara yang menjadi panutan, seharusnya Basyrah tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat luas.
Oleh karena itu, ungkapnya, kepada pejabat yang lebih tinggi di Negara (Presiden red) supaya tidak terlalu kaku memberlakukan UU terhadap pemerintahan daerah. Pasalnya, ungkap Raudin, pemerintah daerah merupakan panjang tangan dari Presiden.
 Sebelumnya diketahui , pada pasal 36 ayat 1 UU No 12 tahun 2008 tentang pemerintah daerah menyebutkan, tindakan penyelidikan terhadap kepala daerah ataupun wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas penyelidikan.
Meskipun pada pasal 36 ayat 2 UU No 12 tahun 2008 menyebutkan, dalam hal tertulis seperti yang dimaksud pada ayat 1 tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
Pasalnya, ungkap Raudin, ketika memang sudah akurat kepala daerah melakukan kesalahan atau perbuatan melanggar hukum itu tidak dapat dibedakan antara pejabat dengan masyarakat sipil.
“Maka jangan terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum. Karena, Negara kita merupakan Negara hukum. Jadi kita harus taat terhadap hukum yang berada di Indonesia,” cetusnya.
Tetapi ketika diarahkan wartawan mengenai UU No 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah. Raudin mengatakan, memang perlu pengawasan terhadap pejabat Negara.
Tetapi, ungkapnya, jangan terlalu lama mengulur. Pasalnya, terang Raudin, jika terlalu lama mengulur maka akan bisa membuka peluang untuk melakukan perbuatan-perbuatan menghilangkan data atau penyimpangan yang sifatnya bisa mengaburkan persoalan.
Kemudian, Raudin mengatakan, supaya Poldasu segera bertindak jika memang sudah memiliki buikti yang akurat. “Karena, ini sudah lebih dari 60 hari. Segara tangkap dan selesaikan secepatnya,” tegas Raudin.
Pasalnya, saat ini sendiri Raudin menilai sudah banyak kasus-kasus yang  tumpang tindih di Indonesia akibat terlalu banyak diulur.

No comments: