Medan-BuletinPlur: Terkait kasus yang melibatkan Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis yang telah
ditetapkan Poldasu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp6,7 miliar proyek
muti years Palas pada Januari 2012. Tetapi hingga saat ini, Basyrah Lubis belum
diperiksa sama sekali.
Melihat hal tersebut, salahseorang anggota Komis A DPRD
Sumut, Raudin Purba mengeluarkan komentar. Beliau mengatakan, sebagai pejabat Negara
yang menjadi panutan, seharusnya Basyrah tidak melakukan perbuatan yang
merugikan masyarakat luas.
Oleh karena itu, ungkapnya, kepada pejabat yang lebih tinggi
di Negara (Presiden red) supaya tidak terlalu kaku memberlakukan UU terhadap
pemerintahan daerah. Pasalnya, ungkap Raudin, pemerintah daerah merupakan
panjang tangan dari Presiden.
Sebelumnya diketahui
, pada pasal 36 ayat 1 UU No 12 tahun 2008 tentang pemerintah daerah
menyebutkan, tindakan penyelidikan terhadap kepala daerah ataupun wakil kepala
daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas
penyelidikan.
Meskipun pada pasal 36 ayat 2 UU No 12 tahun 2008 menyebutkan,
dalam hal tertulis seperti yang dimaksud pada ayat 1 tidak diberikan oleh
Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya
permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
Pasalnya, ungkap Raudin, ketika memang sudah akurat kepala
daerah melakukan kesalahan atau perbuatan melanggar hukum itu tidak dapat
dibedakan antara pejabat dengan masyarakat sipil.
“Maka jangan terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum. Karena,
Negara kita merupakan Negara hukum. Jadi kita harus taat terhadap hukum yang
berada di Indonesia,” cetusnya.
Tetapi ketika diarahkan wartawan mengenai UU No 12 tahun
2008 tentang pemerintahan daerah. Raudin mengatakan, memang perlu pengawasan
terhadap pejabat Negara.
Tetapi, ungkapnya, jangan terlalu lama mengulur. Pasalnya,
terang Raudin, jika terlalu lama mengulur maka akan bisa membuka peluang untuk
melakukan perbuatan-perbuatan menghilangkan data atau penyimpangan yang
sifatnya bisa mengaburkan persoalan.
Kemudian, Raudin mengatakan, supaya Poldasu segera bertindak
jika memang sudah memiliki buikti yang akurat. “Karena, ini sudah lebih dari 60
hari. Segara tangkap dan selesaikan secepatnya,” tegas Raudin.
Pasalnya, saat ini sendiri Raudin menilai sudah banyak kasus-kasus
yang tumpang tindih di Indonesia akibat
terlalu banyak diulur.
No comments:
Post a Comment