Medan-BuletinPlur: Kejatisu telah periksa enak orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp7,7 miliar di Rumah Sakit Pirngadi Medan. Hal tersebut dikatakan Plh Kasi Penkum dan Humas Kejatisu, Ronald H Bakara pada Harian Orbit, Rabu (11/4).
Dikatakan Ronald, korupsi yang dilakukan di Rumah Sakit Pirngadi dilakukan dengan modus pengadaan pengoperasian Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR). Diterangkan Ronald, SIR ini berfungsi sebagai pemantau kegiatan-kegiatan yang ada disetiap instalasi rumah sakit.
Kemudian, jelasnya, hasil dari pantauan ini akan dimasukkan kedalam sistem. Setelah masuk ke dalam sistem, tambahnya, kemudian ini akan masuk ke dalam bagian keuangan.
“Jadi, apa saja kegiatan yang ada di rumah sakit bisa terdeteksi,” ungkapnya.
Ronald juga mengatakan, pengadaan SIR ini di tenderkan kepada PT Buana selaku rekanan pihak ketiga. “Proses tender inilah yang akan kita sidik. Apakah proses tendernya tidak benar,” ungkapnya lagi.
Kemudian, terang Ronald, PT Buana mendapatkan seperti hak atau jasa sebesar 7 persen dari omset rumah sakit. “Dan ini sudah dibayarkan sejak tahun 2010. Jika dihitung sampai dengan saat ini bisa mencapai Rp7,7 miliar yang sudah dibayarkan,” jelasnya.
Diterangkannya,kerugian yang mencapai Rp7,7 miliar tersebut merupakan dana dari pendapatan Rumah Sakit Pirngadi Medan. Tetapi, ungkapnya, sampai saat ini sistem tersebut tidak berfungsi. Jadi, tambahnya, jika sistem SIR tidak berfungsi ngapain harus dibayar.
“Pasalnya, jika ini berfungsikan sangat bagus. Tatapi kenapa ini bisa tidak berfungsi,” ungkapnya.
Saat diarahkan wartawan, sampai sejauh mana saat ini penyidikan yang telah dilakukan Kejatisu. Ronald mengatakan, proses penyidikan telah dilakukan sejak tanggal 5 April 2012 yang ditanda tangani Kepala Kejatisu.
Tetapi, terangnya, sebelumnya juga Kejatisu sudah melakukan beberapa kegiatan-kegiatan penyelidikan. “Mudah-mudahan tidak lama kita akan tetapkan tersangkanya. Saat ini sendiri kejatisu sudah memeriksa enam orang saksi termasuk Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Pirngadi Medan,” ungkapnya.
Diterangkannya, penyebab dijadikannya Wadir Rumah Sakit Pirngadi sebagai saksi diakibatkan yang menandatangani kontrak kerja dengan PT Buana adalah wadir. “Makanya kita memanggil wadir dalam penyidikan,” ungkapnya.
Jadi, terangnya, saat ini sendiri Kejatisu sedang bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung berapa kerugian Negara. “Tapi saya yakin ini tidak lama. Karena modus yang dilakukan hanya seperti ini,” tegasnya.
No comments:
Post a Comment