Medan-BuletinPlur: Kejatisu telah menetapkan tiga orang trsangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan social tahun anggaran 2009-2011. Hal tersebut diungkapkan Plh Kasi Penkum dan Humas Kejatisu, Ronald H Bakara kepada wartawan, Rabu (11/4).
Ronald juga mengatakan, saat ini tiga orang tersangka yang telah ditetapkan kejatisu merupakan Bendahara Pemprovsu dari SKPD yang berbeda. “Mereka adalah, AF selaku Bendahara Biro Binsos, UK selaku Bendahara Biro Perekonomian, serta S selaku Bendahara Biro Umum,” ungkapnya.
Pasalnya, terangnya, ketiga bendahara ini mempunyai tupoksi untuk mencairkan dana bansos tersebut. “makanya kita akan melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka ini. ketiga tersangka ini juga telah kita surati untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ronald juga mengatakan, akan memanggil ketiga tersangka dana bansos ini dalam waktu dua sampai tiga hari. Kemudian tambahnya, jika ketiga tersangka tiga juga hadir, kejatisu kembali menyurati tersangka sampai tiga kali.
“Jika tidak juga datang, maka kami akan menjemput paksa ketiga tersangka ini,” tegasnya.
Saat diarahkan wartawan mengenai apakah ada orang dibelakang ketiga tersangka ini. Ronald mengatakan, saat ini sendiri kita belum mengetahuinya.
Pasalnya, terang Ronald, kejatisu saat ini belum melakukan penyidikan terhadap ketiga tersangka. Tetapi, tambahnya, jika nanti di dalam penyidikan mereka menemui nama-nama baru, mereka juga akan melakukan penyidikan.
“Karena, Kepala Kejatisu mengintruksikan kepad penyidik untuk mengungkap kasus ini. artinya, Kepala Kejatisu mengintuksikan, siapapun yang terlibat di dalam persoalan ini harus diminta pertanggung jawabannya,” terangnya.
Lebih lanjut Ronald menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan BPKP untuk
mendapatkan data yang konkrit nilai dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun
2011 tersebut.
No comments:
Post a Comment