Thursday, October 4, 2012

Pemilik 2 Gram Sabu & 6 Plastik Cuma Dijerat 4 Tahun

Medan-Plur: Meski ditangkap atas kepemilikan 2 gram sabu-sabu dan 6 plastik klip, namun Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya mengganjar M Ridwan dengan hukuman 4 tahun penjara, Kamis (4/10), jam 16.00 wib. Padahal, 'Si Putih' senilai Rp 2 juta itu berpotensi mematikan seseorang, bila dipakai. Ridwan dapat 'lepas' dari hukuman maksimal 12 tahun. Apa hukuman ini setimpal?

Sidang 'larut' yang digelar di Ruang Cakra 7 itu dimulai dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Escovera Tambunan SH. Escovera 'memohon' agar majelis yang diketuai Surya Perdamaian SH ini agar 'cuma' dihukum 4 tahun, denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan karena melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atas kepemilikan, bukan pengedar. Ternyata Surya 'paham' dengan keinginan Jaksa, kemudian menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 1 bulan.

Rasa syukur tak terhingga terpancar di wajah M Ridwan. Usai sidang, dia berjalan mengikuti Escovera menuju ruang tahanan. Tak lama kemudian diikuti seorang perempuan, yang saat itu mengenakan baju warna hitam. Wanita ini terlihat sedang berbincang serius dengan Jaksa berkacamata itu.

Namun saat ditanya tentang pertimbangannya dalam menerapkan pasal-pasal pada kasus itu, Escovera mengatakan bahwa berdasarkan BAP Penyidik Polresta Medan, M Ridwan hanya didakwa atas kepemilikan, meski ditemukan 6 plastik klip kosong.

"Dia ditangkap di Jalan Taduan, Pancing, 6 Juni 2012. Dia cuma dikenakan karena memiliki sabu-sabu. Aku gak tau 2 gram itu sebanyak apa. Sabu itu dibeli dari Riki, orang Jalan Pancing. Tapi cuma kepemilikan aja kok," pungkas Vera.


No comments: