Medan-Plur: Meski ditangkap atas kepemilikan 2 gram
sabu-sabu dan 6 plastik klip, namun Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Medan hanya mengganjar M
Ridwan dengan hukuman 4 tahun penjara, Kamis (4/10), jam 16.00 wib. Padahal,
'Si Putih' senilai Rp 2 juta itu berpotensi mematikan seseorang, bila dipakai.
Ridwan dapat 'lepas' dari hukuman maksimal 12 tahun. Apa hukuman ini setimpal?
Sidang 'larut' yang digelar di Ruang Cakra 7 itu dimulai
dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Escovera Tambunan SH.
Escovera 'memohon' agar majelis yang diketuai Surya Perdamaian SH ini agar
'cuma' dihukum 4 tahun, denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan karena melanggar
Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atas kepemilikan, bukan
pengedar. Ternyata Surya 'paham' dengan keinginan Jaksa, kemudian menjatuhkan
hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 1 bulan.
Rasa syukur tak terhingga terpancar di wajah M Ridwan. Usai
sidang, dia berjalan mengikuti Escovera menuju ruang tahanan. Tak lama kemudian
diikuti seorang perempuan, yang saat itu mengenakan baju warna hitam. Wanita
ini terlihat sedang berbincang serius dengan Jaksa berkacamata itu.
Namun saat ditanya tentang pertimbangannya dalam menerapkan
pasal-pasal pada kasus itu, Escovera mengatakan bahwa berdasarkan BAP Penyidik
Polresta Medan, M Ridwan hanya didakwa atas kepemilikan, meski ditemukan 6
plastik klip kosong.
"Dia ditangkap di Jalan Taduan, Pancing, 6 Juni 2012.
Dia cuma dikenakan karena memiliki sabu-sabu. Aku gak tau 2 gram itu sebanyak
apa. Sabu itu dibeli dari Riki, orang Jalan Pancing. Tapi cuma kepemilikan aja
kok," pungkas Vera.
No comments:
Post a Comment