Medan-PLUR: Pengacara Marlon Purba, Bambang Santoso SH MH mendesak Kepada Kapoldasu, Irjend Pol Wisjnu Amat Sastro untuk menangkap Kapolsek
Medan Kota, Kompol Hari Sandy Sinurat Sik. Desakan itu disampaikan
Bambang, lantaran Sandy dinilai telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan berbagai pelanggaran pada saat terjadinya
penangkapan dan penahanan kliennya. Istri dan anak Marlon telah dianiaya dan diperlakukan tak manusiawi.
"Kita masih percaya pada institusi Polri sebagai penegak hukum. Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik, kita telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan Kapolsek Medan Kota beserta anggotanya terhadap Ibu Rosdiana Siagian dan Denny Purba, tanggal 1 Oktober 2012. Tapi kenapa sampai sekarang, laporan itu tidak digubris? Jadi kami minta kepada Yang Terhormat, Bapak Kapoldasu Irjend Pol Wisjnu Amat Sastro untuk memproses laporan kami. Tangkap Sandy Sinurat," kata Bambang, Selasa (9/10), jam 16.00 wib kemarin di kantornya, Jalan Krakatau, Medan.
Menurut Bambang, pada saat terjadinya penangkapan terhadap Marlon Purba, Kamis (27/9), jam 23.00 wib, Rosdiana Siagian dan Denny Purba ternyata dianiayan. Rosdiana diseret-seret, Denny malah diseret dan dipukul hingga mengalami luka parah di bahu, kepala, tangan, punggung dan luka di bagian hidung. Pihaknya sempat melaporkan penganiayaan pada malam itu juga, namun pihak SPKT malah mengatakan apa yang dialami Rosdiana dan Denny penganiayaan ringan
"Kita sempat melaporkan itu ke Mapoldasu, tapi dibilang penganiayaan ringan. Padahal ada sejumlah luka di tubuh klien kami. Makanya, kami tarik kembali. Jadi kami coba kembali melapor dengan harapan, masih ada polisi baik yang mau menerima kami. Tapi permasalahannya sekarang, kenapa Kompol Sandy Sinurat tidak juga ditangkap? Sementara Pak Marlon yang mereka tuduh memukul, kok langsung cepat ditangkap. Penangkapannya malah kayak nangkap teroris lagi," kata Bambang seraya menunjukkan Nomor: STTLP/1045/X/2012/SPKT III atas nama pelapor Rosdiana Siagian dan Nomor; STTLP/1-41/X/2012/SPKT III atas nama pelapor Denny Purba. Kedua laporan itu diterima Brigadir Gomgom Tampubolon dan diketahui Kepada Siaga SPKT Shif III, Kompol Ramli Anas Sitinjak SH, tertanggal 1 Oktober 2012.
Ditambahkan Bambang, dirinya sudah cukup lama memberikan toleransi kepada pihak kepolisian. Maka dari itu, dia meminta perhatian serius dari Kapolda untuk memproses pengaduan itu. "Sudah cukup lama kita bersabar. Tapi kenapa belum diproses? Seharusnya Sandy Sinurat juga harus ditangkap, seperti klien kami," sesal Bambang.
Dalam laporan itu, Sandy Sinurat dilaporkan telah melanggar Pasal 170 Subs 351 (1) Jo 55, 56 KUHPidana. "Ini baru penganiayaan, bukan cuma sekedar tuduhan. Tapi mana? Kenapa tidak ditangkap juga? Apakah karena ada hubungan kekerabatan dengan petinggi-petinggi Polisi lainnya?" kata Bambang lagi.
"Kita masih percaya pada institusi Polri sebagai penegak hukum. Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik, kita telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan Kapolsek Medan Kota beserta anggotanya terhadap Ibu Rosdiana Siagian dan Denny Purba, tanggal 1 Oktober 2012. Tapi kenapa sampai sekarang, laporan itu tidak digubris? Jadi kami minta kepada Yang Terhormat, Bapak Kapoldasu Irjend Pol Wisjnu Amat Sastro untuk memproses laporan kami. Tangkap Sandy Sinurat," kata Bambang, Selasa (9/10), jam 16.00 wib kemarin di kantornya, Jalan Krakatau, Medan.
Menurut Bambang, pada saat terjadinya penangkapan terhadap Marlon Purba, Kamis (27/9), jam 23.00 wib, Rosdiana Siagian dan Denny Purba ternyata dianiayan. Rosdiana diseret-seret, Denny malah diseret dan dipukul hingga mengalami luka parah di bahu, kepala, tangan, punggung dan luka di bagian hidung. Pihaknya sempat melaporkan penganiayaan pada malam itu juga, namun pihak SPKT malah mengatakan apa yang dialami Rosdiana dan Denny penganiayaan ringan
"Kita sempat melaporkan itu ke Mapoldasu, tapi dibilang penganiayaan ringan. Padahal ada sejumlah luka di tubuh klien kami. Makanya, kami tarik kembali. Jadi kami coba kembali melapor dengan harapan, masih ada polisi baik yang mau menerima kami. Tapi permasalahannya sekarang, kenapa Kompol Sandy Sinurat tidak juga ditangkap? Sementara Pak Marlon yang mereka tuduh memukul, kok langsung cepat ditangkap. Penangkapannya malah kayak nangkap teroris lagi," kata Bambang seraya menunjukkan Nomor: STTLP/1045/X/2012/SPKT III atas nama pelapor Rosdiana Siagian dan Nomor; STTLP/1-41/X/2012/SPKT III atas nama pelapor Denny Purba. Kedua laporan itu diterima Brigadir Gomgom Tampubolon dan diketahui Kepada Siaga SPKT Shif III, Kompol Ramli Anas Sitinjak SH, tertanggal 1 Oktober 2012.
Ditambahkan Bambang, dirinya sudah cukup lama memberikan toleransi kepada pihak kepolisian. Maka dari itu, dia meminta perhatian serius dari Kapolda untuk memproses pengaduan itu. "Sudah cukup lama kita bersabar. Tapi kenapa belum diproses? Seharusnya Sandy Sinurat juga harus ditangkap, seperti klien kami," sesal Bambang.
Dalam laporan itu, Sandy Sinurat dilaporkan telah melanggar Pasal 170 Subs 351 (1) Jo 55, 56 KUHPidana. "Ini baru penganiayaan, bukan cuma sekedar tuduhan. Tapi mana? Kenapa tidak ditangkap juga? Apakah karena ada hubungan kekerabatan dengan petinggi-petinggi Polisi lainnya?" kata Bambang lagi.
No comments:
Post a Comment