Monday, October 15, 2012

Forsu Dan Gerdasu Desak Kejari Medan Selasaikan Perkara Korupsi

Medan-PLUR: Forum Rakyat Sumatera Utara dan Gerakan Rakyat Daerah Sumatera Utara, melakukan aksi di depan gedung kejaksaan negeri Medan, Senin (15/10), dimana dalam aksi tersebut mereka meminta agar kejari menjalankan fungsinya untuk mengungkapkan kasus korupsi. Dan untuk itu mereka meminta agar kasus korupsi yang mereka sampaikan juga disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera diungkap dan diselesaikan.

Dalam aksinya, massa aksi meminta agar kasus dugaan korupsi seperti pada pekerjaan jasa konsultan penyusunan system dan managemen drenase kota Medan senilai Rp 2,4 Miliar pada tahun anggaran 2004.

“Pembangunan drenase tahun anggaran 2012 APBD sebanyak 111 paket pekerjaan yang kami duga banyak terjadi penyimpangan yang belum serah terima pekerjaannya yang kami pantau pada pekerjaannya tidak sesuai Pepres 54 dan tidak sesuai spesifikasi teknis kerja dan kami duga kuat sebagian hanya di plaster saja tidak dibangun sesuai spek, juga permainan kotor kontraktor pelaksana lainnya,”ujar M Fajar Daulay koordinator aksi .

Selain itu juga dugaan korupsi proyek senilai Rp 44,3 miliar pada proyek drainase senilai Rp 38,8 miliar pengadaan aspal senilai Rp 3,5 miliar juga tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan alat berat senilai Rp 2 miliar T A 2009 dan rehabilitasi maupun pemeliharaan jalan dan jembatan kota Medan senilai Rp 2,5 miliar yang tidak sesuai bestek, karena diduga sarat permainan ditentukan pemenangnya sehingga dapat mengakibatkan kebocoran uang negara pengumuman tender proyek APBD Kota Medan.

“Kami meminta proses lelang tender di dinas PU Medan sebanyak 218 paket yang terindikasi syarat permainan KKN segera diperiksa dan tunda pembayarannya sampai semua pekerjaan dinyatakan sesuai spesifikasi dan meminta kejatisu memerintahkan Kejari Medan agar segera memeriksa seluruh kontraktor pelaksanaa proyek tender pembangunan drenase sebanyak 111 paket yang kami duga banyak terjadi mark up bahan material dan tidak sesuai spesifikasi teknis kerja yang jelas melanggar UUD dan Pepres 54,” terang Daulay.

Aksi tersebut ditanggapi pihak Kejari Medan, Johannes Siregar, yang mengaku akan menanggapi aksi tersebut dan segera menyampaikan aksi tersebut.

No comments: