Monday, October 15, 2012

Hakim Berhalangan Hadir, Sidang WN India Pembawa Ketamin Ditunda

Meda-PLUR: Sidang lanjutan perkara upaya penyelundupan Ketamin, oleh warga Negara  India, Kulamdhas Thakeer Mohammed Rafeek seberat 4860 gram, atau senilai Rp4 milyar harys ditunda. Pasalnya, ketua majelis berhalangan hadir, Rabu (26/9), jam 15.00 wib.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan itu seharusnya beragendakan mendengar keterangan saksi dari BP POM dan Kepolisian. Namun salah seorang  hakim anggota meminta agar sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda yang sama.

Mendengar hal itu, terdakwa melalui penerjemah Open Gerhard SH menerima hal itu. Namun seorang pria yang mengaku diminta terdakwa melalui teman 1 sel sebagai penerjemah juga datang dan ingin mendampingi terdakwa di persidangan. Pria yang mengaku bernama Rawi, warga Jalan Mongonsidi ini mengatakan bahwa terdakwa pasif berbahasa Inggris, oleh karena itu, dia ingin membantu mengartikan dengan bahas Tamil.

"Kalau dengan bahasa Tamil, mungkin dia lebih mengerti," kata Rawi.

Namun karena persidangan ditunda, maka hal itu juga tertunda. Sementara JPU Cut mengaku tidak keberatan jika ada 2 penerjemah. "Jika itu akan memperlancar persidangan, tidak masalah. Tapi karena sidang ditunda, maka akan dilanjutkan pekan depan," kata wanita berkacamata ini.

No comments: