Monday, October 15, 2012

Pencuri Tabung Gas Kritis Dihajar Warga

Medan-PLUR: Alfin Syahputra (18), warga  Jalan Sei Batanghari No12 Kelurahan Babura Medan, babak belur dihajar warga dikawasan Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal Deliserdang, Minggu (14/10)am
        

Pasalnya, dalam kondisi babak belur penuh luka memar disekujur tubuh akibat di massa warga, tersangka kemudian diserahkan ke pihak kepolisian Sektor Medan Sunggal, namun karena luka yang dideritanya cukup parah, polisi selanjutnya memboyong tersangka ke rumah sakit bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan.
        

Informasi dihimpun di kepolisian menyebutkan, tersangka tertangkap oleh dua orang warga sewaktu keluar dari kediaman seorang warga bermarga Ginting di Desa Sukamaju Dusun I Kecamatan Sunggal Deliserdang membawa dua buah tabung gas Elpigi ukuran 3 Kilogram.Saat diteriaki maling, tersangka berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 5562 IH. Namun tak jauh dari lokasi kejadian tersangka berhasil diringkus dan langsung dihajar hingga babakbelur.




Beruntung tak lama kejadian petugas Reskrim Polsek Medan sunggal yang tiba di lokasi segera mengamankan tersangka dan memboyongnya ke komando berikut barang bukti 2 buah tabung gas Elpigi dan sepeda motor milik tersangka. Karena luka yang dideritanya cukup parah, korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.


Kapolsek Medan Sunggal AKP B Marpaung SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Bambang Hutabarat ketika dikonfirmasi tentang kasus tersebut membenarkan sudah mengamankan tersangka dan saat ini masih menjalani perawatan akibat luka dihajar warga. 

Hakim Berhalangan Hadir, Sidang WN India Pembawa Ketamin Ditunda

Meda-PLUR: Sidang lanjutan perkara upaya penyelundupan Ketamin, oleh warga Negara  India, Kulamdhas Thakeer Mohammed Rafeek seberat 4860 gram, atau senilai Rp4 milyar harys ditunda. Pasalnya, ketua majelis berhalangan hadir, Rabu (26/9), jam 15.00 wib.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan itu seharusnya beragendakan mendengar keterangan saksi dari BP POM dan Kepolisian. Namun salah seorang  hakim anggota meminta agar sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda yang sama.

Mendengar hal itu, terdakwa melalui penerjemah Open Gerhard SH menerima hal itu. Namun seorang pria yang mengaku diminta terdakwa melalui teman 1 sel sebagai penerjemah juga datang dan ingin mendampingi terdakwa di persidangan. Pria yang mengaku bernama Rawi, warga Jalan Mongonsidi ini mengatakan bahwa terdakwa pasif berbahasa Inggris, oleh karena itu, dia ingin membantu mengartikan dengan bahas Tamil.

"Kalau dengan bahasa Tamil, mungkin dia lebih mengerti," kata Rawi.

Namun karena persidangan ditunda, maka hal itu juga tertunda. Sementara JPU Cut mengaku tidak keberatan jika ada 2 penerjemah. "Jika itu akan memperlancar persidangan, tidak masalah. Tapi karena sidang ditunda, maka akan dilanjutkan pekan depan," kata wanita berkacamata ini.

Pengacara Marlon Purba: Tangkap Kompol Sandy Sinurat

Medan-PLUR: Pengacara Marlon Purba, Bambang Santoso SH MH mendesak Kepada Kapoldasu, Irjend Pol Wisjnu Amat Sastro untuk menangkap Kapolsek Medan Kota, Kompol Hari Sandy Sinurat Sik. Desakan itu disampaikan Bambang, lantaran Sandy dinilai telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan berbagai pelanggaran pada saat terjadinya penangkapan dan penahanan kliennya. Istri dan anak Marlon telah dianiaya dan diperlakukan tak manusiawi.

"Kita masih percaya pada institusi Polri sebagai penegak hukum. Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik, kita telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan Kapolsek Medan Kota beserta anggotanya terhadap Ibu Rosdiana Siagian dan Denny Purba, tanggal 1 Oktober 2012. Tapi kenapa sampai sekarang, laporan itu tidak digubris? Jadi kami minta kepada Yang Terhormat, Bapak Kapoldasu Irjend Pol Wisjnu Amat Sastro untuk memproses laporan kami. Tangkap Sandy Sinurat," kata Bambang, Selasa (9/10), jam 16.00 wib kemarin di kantornya, Jalan Krakatau, Medan.

Menurut Bambang, pada saat terjadinya penangkapan terhadap Marlon Purba, Kamis (27/9), jam 23.00 wib, Rosdiana Siagian dan Denny Purba ternyata dianiayan. Rosdiana diseret-seret, Denny malah diseret dan dipukul hingga mengalami luka parah di bahu, kepala, tangan, punggung dan luka di bagian hidung. Pihaknya sempat melaporkan penganiayaan pada malam itu juga, namun pihak SPKT malah mengatakan apa yang dialami Rosdiana dan Denny penganiayaan ringan

"Kita sempat melaporkan itu ke Mapoldasu, tapi dibilang penganiayaan ringan. Padahal ada sejumlah luka di tubuh klien kami. Makanya, kami tarik kembali. Jadi kami coba kembali melapor dengan harapan, masih ada polisi baik yang mau menerima kami. Tapi permasalahannya sekarang, kenapa Kompol Sandy Sinurat tidak juga ditangkap? Sementara Pak Marlon yang mereka tuduh memukul, kok langsung cepat ditangkap. Penangkapannya malah kayak nangkap teroris lagi," kata Bambang seraya menunjukkan Nomor: STTLP/1045/X/2012/SPKT III atas nama pelapor Rosdiana Siagian dan Nomor; STTLP/1-41/X/2012/SPKT III atas nama pelapor Denny Purba. Kedua laporan itu diterima Brigadir Gomgom Tampubolon dan diketahui Kepada Siaga SPKT Shif III, Kompol Ramli Anas Sitinjak SH, tertanggal 1 Oktober 2012.

Ditambahkan Bambang, dirinya sudah cukup lama memberikan toleransi kepada pihak kepolisian. Maka dari itu, dia meminta perhatian serius dari Kapolda untuk memproses pengaduan itu. "Sudah cukup lama kita bersabar. Tapi kenapa belum diproses? Seharusnya Sandy Sinurat juga harus ditangkap, seperti klien kami," sesal Bambang.

Dalam laporan itu, Sandy Sinurat dilaporkan telah melanggar Pasal 170 Subs 351 (1) Jo 55, 56 KUHPidana. "Ini baru penganiayaan, bukan cuma sekedar tuduhan. Tapi mana? Kenapa tidak ditangkap juga? Apakah karena ada hubungan kekerabatan dengan petinggi-petinggi Polisi lainnya?" kata Bambang lagi.

Gawat...! Kapolsek Medan Kota DiPraPidkan

Medan-PLUR: Pengacara Marlon Purba melalui Tim Kuasa Hukumnya, Bambang Santoso mendaftarkan Pra Peladilan terhadap Kapolsek Medan Kota, Kompol Hari Sandy Sinurat ke Pengadilan (PN) Medan, Selasa (9/10), jam 14.00 wib. Dalam gugatannya, Bambang meminta agar pengadilan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya batal demi hukum, mengerluarkan Marlon Purba dari penjara dan menuntut ganti rugi Rp 1 milyar lebih.

Penangkapan ala koboy yang dilakukan petugas Polsek Medan Kota, terhadap anggota DPRD, Marlon Purba mengindikasikan bahwa Kompol Hari Sandi Sinurat SiK ingin 'anggar jago'. Hal itu terlihat saat Sandi membatalkan mediasi antara Marlon dengan Bripka Horas Hutauruk di Polres beberapa hari sebelum penangkapan. Tak hanya itu, Sandi juga mengatakan bahwa dirinya Kapolsek, sementara Marlon hanya pensiunan Polisi.

Bambang mengatakan bahwa perilaku Sandi tidak mencerminkan sosok polisi yang baik, melainkan hanya ingin terlihat gagah dan show power.

"Bisa dikatakan Sandi Sinurat itu ingin show power. Pada saat penangkapan, dia sempat bilang; 'aku Kapolsek, kau cuma pensiunan polisi'. Kalau polisi begini, jadi masyarakat mau bilang apa? Bukankah polisi itu pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat? Jangan mentang-mentang saat ini dia punya kuasa, berbuat seenaknya aja," kata Bambang kawasan Jalan Jermal, Medan.

Bukan hanya itu, sepertinya Sandi masih merasa kurang eksis dengan kepemimpinannya yang bisa dikatakan 'sudah cukup karatan', menjabat Kapolsek. "Beberapa kali dia membentak klien saya dengan mengatakan; 'Duduk kau! Yang memerintahkanmu ini Kapolsek. Berarti dia kurang eksis selama ini sehingga maksa kali bilang-bilang kalau dia Kapolsek," kata Bambang lagi.

Indikasi 'anggar jago' Sandi juga terlihat dengan memaksakan penahanan terhadap Marlon Purba. Awal kasus ini adalah saat Sandi mengatakan anggotanya Bripka Horas Hutauruk dipukul. Tapi pada BAP, Marlon cuma dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 212 tentang perbuatan tak menyenangkan dan menghalangi PNS bertugas.

"Dia sudah bolak-balek bilang di media massa kalau anggotanya dipukul. Kalau benar dipukul, mestinya melanggar Pasal 351 atau Pasal 352. Kok udah 'baling-baling' kawan ini? Katanya Kapolsek?" ujar Bambang lagi.

Ditambahkan Bambang, penahanan Marlon Purba juga terkesan dipaksakan. Pasalnya tidak memenuhi unsur alasan penahanan; dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Bambang mengatakan bahwa kliennya adalah tokoh masyarakat di Sumut dan merupakan pensiunan, serta mitra polri, jadi tidak mungkin akan melarikan diri. Bambang mengatakan bahwa kliennya telah pernah meminta maaf langsung kepada Horas Hutauruk yang nota benenya secara usia sangat jauh, namun Horas menepis dan meninggalkan ruangan Kanit Reskrim. Sedangkan menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin.

"Apa ada barang bukti dalam kasus ini? Kalaupun ada, sudah pasti di tangan polisi. Jadi keseluruhan itu hanya merupakan bentuk show power-nya Sandi Sinurat saja. Ini 'kan bikin malu institusi polri," kata Bambang.
 
Penangkapan dan penahanan terhadan mantan anggota DPRD Sumut, Marlon Purba dari rumahnya di Jalan Jermal, Medan Denai pada Kamis (27/9) lalu yang melibatkan hampir 50 personil polisi dinilai cacat hukum. Pasalnya, Kompol Hari Sandy Sinurat selaku Kapolsek yang memimpin penangkapan tidak menyertakan surat penangkapan dan penahanan. Bahkan permintaan Marlon untuk menunggu pengacaranya sebelum dibawa tak dihiraukan.
 
Aksi main tangkap seperti di atas rupanya mengundang keprihatinan pakar hukum Sumut, Muslim Muis SH yang juga Ketua Umum Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPA). Menurut Muslim, tindakan itu sangat tidak manusiawi dan jelas melanggar Hak Azazi Manusia.
 
"Tidak beoleh seorang anggota Polri melakukan penangkapan dan penahanan tanpa surat. Begitu mau ditangkap, polisi yang baik wajib memberikan surat penangkapan kepada Kepala Lingkungan atau Lurah setempat dan keluarga. Begitu juga pada orang atau keluarga yang ditangkap. Bukan setelah ditangkap. Jadi, jika tidak ada surat penangkapan dan penahanan, maka polisi itu bisa dituntut dan di Pra Pidanakan," kata Muslim melalui seluler, Sabtu (6/10) kemarin.
 
Muslim menambahkan, ada pengecualian penangkapan yang tanpa surat penangkapan; tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana; pencurian, mencopet, memakai atau mengedarkan narkoba dan lain sebagainya. 

"Jadi, kalau delik aduan, maka penyidik bisa saja melakukan panggilan pertama, panggilan kedua. Nah, jika itu tidak dipenuhi, maka diperbolehkan ditangkap. Jadi, bukan sembarangan nangkap-nangkap orang. Jangan mentang-mentang polisi lah, t'rus main tangkap seenaknya," terang Muslim.
 
Penangkapan yang dilakukan polisi, lanjut Muslim, sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 18 ayat 1. Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
 
"Jika itu dilanggar, maka Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Polri maupun Irwasda (Inspektur Pengawas Daerah) harus merespon cepat kasus seperti ini. Karena selain menyalahi mekanisme atau prosedur penangkapan, juga melanggar Hak Azazi Manusia, terutama Hak Sipil Politik," imbuh Muslim.
 
Namun Muslim sangat menyayangkan tindakan arogan aparat penegak hukum yang lebih mengedepankan tendensi pribadi yang mengabaikan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika terjadi hal demikian, maka semakin mencoreng wajah Polri yang saat ini sedang jadi sorotan publik. Bukan hanya kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM, tapi ada beberapa pengaduan masyarakat yang menyatakan kecewa dengan polisi. Itu artinya, mereka juga kecewa dengan institusi Polri," tegas Muslim.
 
Menurut Kepala Lingkungan 2, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Sunardi, dirinya tidak mengetahui penangkapan terhadap Marlon Purba. Dia baru mengetahui warganya 'diculik' polisi dari warga lain yang sedang cerita.

 "Sebelumnya, saya gak tau ada penangkapan. Tiba-tiba aja ada yang bilang, warga saya ditangkap. Surat penangkapan saya terima besoknya, Jumat (28/9). Terus surat penahanan saya terima besoknya lagi, Sabtu (29/9) malam," kata Sunardi.

Forsu Dan Gerdasu Desak Kejari Medan Selasaikan Perkara Korupsi

Medan-PLUR: Forum Rakyat Sumatera Utara dan Gerakan Rakyat Daerah Sumatera Utara, melakukan aksi di depan gedung kejaksaan negeri Medan, Senin (15/10), dimana dalam aksi tersebut mereka meminta agar kejari menjalankan fungsinya untuk mengungkapkan kasus korupsi. Dan untuk itu mereka meminta agar kasus korupsi yang mereka sampaikan juga disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera diungkap dan diselesaikan.

Dalam aksinya, massa aksi meminta agar kasus dugaan korupsi seperti pada pekerjaan jasa konsultan penyusunan system dan managemen drenase kota Medan senilai Rp 2,4 Miliar pada tahun anggaran 2004.

“Pembangunan drenase tahun anggaran 2012 APBD sebanyak 111 paket pekerjaan yang kami duga banyak terjadi penyimpangan yang belum serah terima pekerjaannya yang kami pantau pada pekerjaannya tidak sesuai Pepres 54 dan tidak sesuai spesifikasi teknis kerja dan kami duga kuat sebagian hanya di plaster saja tidak dibangun sesuai spek, juga permainan kotor kontraktor pelaksana lainnya,”ujar M Fajar Daulay koordinator aksi .

Selain itu juga dugaan korupsi proyek senilai Rp 44,3 miliar pada proyek drainase senilai Rp 38,8 miliar pengadaan aspal senilai Rp 3,5 miliar juga tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan alat berat senilai Rp 2 miliar T A 2009 dan rehabilitasi maupun pemeliharaan jalan dan jembatan kota Medan senilai Rp 2,5 miliar yang tidak sesuai bestek, karena diduga sarat permainan ditentukan pemenangnya sehingga dapat mengakibatkan kebocoran uang negara pengumuman tender proyek APBD Kota Medan.

“Kami meminta proses lelang tender di dinas PU Medan sebanyak 218 paket yang terindikasi syarat permainan KKN segera diperiksa dan tunda pembayarannya sampai semua pekerjaan dinyatakan sesuai spesifikasi dan meminta kejatisu memerintahkan Kejari Medan agar segera memeriksa seluruh kontraktor pelaksanaa proyek tender pembangunan drenase sebanyak 111 paket yang kami duga banyak terjadi mark up bahan material dan tidak sesuai spesifikasi teknis kerja yang jelas melanggar UUD dan Pepres 54,” terang Daulay.

Aksi tersebut ditanggapi pihak Kejari Medan, Johannes Siregar, yang mengaku akan menanggapi aksi tersebut dan segera menyampaikan aksi tersebut.

Kenalan Sama Cowok Sepeda Motor Icha Dilarikan

Medan-PLUR: Apes nasib pelajar yang satu ini. Niat menambah teman cowok, sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BK 5947 ACO dibawa lari teman cowok kenalanya.

Alhasil Icha (15) siswa kelas X SMK Negeri 1 Medan Area mendatangi Mapolsek Medan Baru guna membuat laporan pencurian tersebut, Senin (12/10). Informasi yang dihimpun, awalnya korban bersama temannya Anggi melintas di Jalan Gatot Subroto Medan.

Kemudian, saat melintas di Jalan Gatot tersebut korban berkenalan dengan cowok bernama Sandy dan Roy yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna merah.

“Setelah berkenalan Sandy dan Roy mengajak kami (Icha dan Anggi) ke Pendopo USU. Tetapi sebelumnya, Sandy mengusulkan supaya kami motasi boncengan,” ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan Sandy, terang Icha, supaya saat mengendarai kelihatan lebih akrab. Kemudian, sesampainya di tempat tujuan mereka kemudian turun dari kendaraannya masing-masing.

“Setelah itu, dengan alasan beli minuman mereka (Roy dan Sandy) meningalkan saya dan Anggi,” ungkap Icha.

Tetapi setelah ditunggu sekian lama, terangnya, Sandy dan Roy tak kunjung kembali. Melihat dirinya telah ditipu mentah-mentah, akhirnya Icha menghubungi keluarganya.

Dengan ayahnya tersebut, Icha kemudian mendatangi Mapolsekta Medan Baru untuk membuat laporan pencurian yang menimpah dirinya tersebut.

Dijebak Pake Janda, Thomas Ditangkap

Medan-PLUR: Pelarian Thomas Boy Nasution (26) berakhir di pelukan Janda, begitulah kira-kira yang terjadi,sebulan yang lalu di Jalan Kelambir V anggota geng motor kami punya nyali (KPN) ini buat onar dan mengeniaya Herdiansyah(22) warga sekitar hingga masuk Rumah sakit .

Thomas yang berprofesi sebagai supir angkot ini kabur ke bogor untuk menghilangkan jejak,disana Thomas juga berprofesi sebagai Supir. Apes bagi Thomas sebab sebelum kabur Thomas ke pincut janda muda anak dua Rosma (32) warga Jalan Pasar 2 Kelambir V ini pun jadi perhentian cinta Supir sekaligus anggota geng ot ini.

Pertemuan mereka begitu singkat namun Thomas mengaku sangat mencintai sang janda. Hal ini terbukti saat Thomas di hubungi via telepon dari Medan agar Thomas kembali kemedan,karena cinta akhirnya Thomaas pun kembali ke medan naik bus dan sesampai nya di Amplas Thomas pun langsung diringkus petugas polsek Helvetia kartena telah direncanakan semua oleh kapolsek Helvetia AKP Azuar SH Mh ."Kita telah merencanakan semua nya kita pasang kaki di amplas dan bujuk si Janda tersebut agar membujuk si Tersang pulang dan ketika sampai di amplas kita tinggal jemput,"ujar Azuar.

Sementara itu Thomas tak menyangka jika dirinya bakal teryangkap menurut nya dirinya tak menganiaya Herdiansyah melainkan karena Korban mengejek nya terlebih dahulu."Aku diejek dan dihina sama dia makanya aku hajar dia,"cetus Thomas.

Begitupun Thomas masih mencintai sang janda dan tidak menyalahkan sang Janda."Gak salah dia,yang slah aku bang,"ungkap Thomas.

Tersangka sekaligus anggota geng motor ini berharap agar janda pujaan hatinya bersabar menunggu nya di balik jeruji.dan Thomas juga jera tidak akan lagi sok jago."Tobat aku bang malas aku sok jago."Ujar nya sambil berjalan masuk sel kembali