Medan-BuletinPlur: Terkait surat yang dilayangkan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar kepada Komisi E DPRD Sumut atas dugaan penyimpangan dana sebesar Rp8
miliar yang dillakukan Mantan Kadisporasu, Pargalutan Sibarani serta
Kadisporasu, Ristanto. Komisi E DPRD Sumut akan melakukan rapat internal yang
kemudian akan membawa persoalan tersebut
pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRS Sumut.
Hal tersebut diungkapkan salahseorang Anggota Komisi E DPRD
Sumut, Megalia kepada wartawan, Selas (10/4). Kemudian Megalia mengatakan
hingga saat ini komisi E DPRD Sumut belum menerima surat yang dilayangkan LSM
Suara Proletar terkait dugaan penyimpangan dana Rp5 miliar yang dilakukan
Kadisporasu, Ristanto serta Mantan Kadisporasu, Pargalutan Sibarani.
Tetapi, ungkapnya, jika komisi E DPRD Sumut sudah menerima
surat yang dilayangkan LSM Suara Proletar, maka komisi E DPRD Sumut akan
melakukan rapat internal.
“Apakah dari rapat
internal Komisi E DPRD Sumut akan memanggil Dispora serta LSM Suara Proletar.
Pasalnya, apapun rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan kita akan melakukan
rapt internal dahulu. Kemudian setelah itu kita akan membicarakan hasil rapat
tersebut pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut,” ungkapnya.
Diterangkannya, proses pemanggilan Kadisporasu serta mantan
Kadisporasu tersebut dilakukan Komisi E
DPRD Sumut untuk mempertanyakan pertanggungjawaban mereka terkait isi surat
yang dilayangkan LSM Suara Proletar.
Seperti yang diketahui sebelumnya, LSM suara Proletar telah
melayangkan surat kepada Komisi E DPRD Sumut
terkait dugaan penyimpangan dana yang dilakukan Riswanto serta
Pargalutan sibarani.
Dalam surat yang bernomor 03/LSM-SP/IV/2012 tersebut
dilengkapi LSM Suara Proletar data-data dugaan penyimpangan proyek Kolam Renang
Berprestasi yang memiliki anggaran Rp8 miliar.
LSM Suara Proletar meminta supaya Komisi E DPRD Sumut agar
segera memanggil Kadisporasu serta Mantan Kadisporasu.
Pasalnya, terang Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto
simanjuntak kepada wartawan, Senin (9/4), mereka menemui penyimpangan dalam
pengerjaan proyek tersebut menyeret nama perusahaan CV Elvasiaselaku penerima
SPPD dan juga surat permintaan pembayaran (SPP) tanggal 15 September 2011.
Akan tetapi, tambahnya, dalam surat tersebut terdapat
kejanggalan mulai dari nama Ahmad Rizaldi selaku Direktur CV Elvasia yang
tertulis dalam surat beralamat di Jalan Cangkir nomor 62 medan. Namun alamat
rumah itu tidak ditemukan alias fiktif.
Serupa dengan alamat konsultan proyek CV Abdi Kriasy atas
nama Faisal di Jalan Mongonsidi II nomor 23. Nyatanya alamat itu dihuni oleh
orang lain.
Investigasi yang dilakukan Harian Orbit, proyek itu berawal
2010 sewaktu Kepala Disporasu dijabat Parlagutan Sibarani. Awalnya, proyek itu
mendapat dana Rp5 miliar dari APBD Sumut.
Namun, pada 2011, proyek itu kembali mendapat tambahan dana
Rp3 miliar. Persoalan muncul karena diketahui ada beberapa kejanggalan dalam
proyek itu.