Wednesday, April 11, 2012

LSM Proletar Layangkan Surat Ke Komisi E DPRDSU Komisi E Akan Lakukan Rapat Internal

Medan-BuletinPlur: Terkait surat yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar kepada Komisi E DPRD Sumut  atas dugaan penyimpangan dana sebesar Rp8 miliar yang dillakukan Mantan Kadisporasu, Pargalutan Sibarani serta Kadisporasu, Ristanto. Komisi E DPRD Sumut akan melakukan rapat internal yang kemudian akan membawa persoalan tersebut  pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRS Sumut.
Hal tersebut diungkapkan salahseorang Anggota Komisi E DPRD Sumut, Megalia kepada wartawan, Selas (10/4). Kemudian Megalia mengatakan hingga saat ini komisi E DPRD Sumut belum menerima surat yang dilayangkan LSM Suara Proletar terkait dugaan penyimpangan dana Rp5 miliar yang dilakukan Kadisporasu, Ristanto serta Mantan Kadisporasu, Pargalutan Sibarani.
Tetapi, ungkapnya, jika komisi E DPRD Sumut sudah menerima surat yang dilayangkan LSM Suara Proletar, maka komisi E DPRD Sumut akan melakukan rapat internal.
 “Apakah dari rapat internal Komisi E DPRD Sumut akan memanggil Dispora serta LSM Suara Proletar. Pasalnya, apapun rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan kita akan melakukan rapt internal dahulu. Kemudian setelah itu kita akan membicarakan hasil rapat tersebut pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut,” ungkapnya.
Diterangkannya, proses pemanggilan Kadisporasu serta mantan Kadisporasu  tersebut dilakukan Komisi E DPRD Sumut untuk mempertanyakan pertanggungjawaban mereka terkait isi surat yang dilayangkan LSM Suara Proletar.
Seperti yang diketahui sebelumnya, LSM suara Proletar telah melayangkan surat kepada Komisi E DPRD Sumut  terkait dugaan penyimpangan dana yang dilakukan Riswanto serta Pargalutan sibarani.
Dalam surat yang bernomor 03/LSM-SP/IV/2012 tersebut dilengkapi LSM Suara Proletar data-data dugaan penyimpangan proyek Kolam Renang Berprestasi yang memiliki anggaran Rp8 miliar.
LSM Suara Proletar meminta supaya Komisi E DPRD Sumut agar segera memanggil Kadisporasu serta Mantan Kadisporasu.
Pasalnya, terang Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto simanjuntak kepada wartawan, Senin (9/4), mereka menemui penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut menyeret nama perusahaan CV Elvasiaselaku penerima SPPD dan juga surat permintaan pembayaran (SPP) tanggal 15 September 2011.
Akan tetapi, tambahnya, dalam surat tersebut terdapat kejanggalan mulai dari nama Ahmad Rizaldi selaku Direktur CV Elvasia yang tertulis dalam surat beralamat di Jalan Cangkir nomor 62 medan. Namun alamat rumah itu tidak ditemukan alias fiktif.
Serupa dengan alamat konsultan proyek CV Abdi Kriasy atas nama Faisal di Jalan Mongonsidi II nomor 23. Nyatanya alamat itu dihuni oleh orang lain.
Investigasi yang dilakukan Harian Orbit, proyek itu berawal 2010 sewaktu Kepala Disporasu dijabat Parlagutan Sibarani. Awalnya, proyek itu mendapat dana Rp5 miliar dari APBD Sumut.
Namun, pada 2011, proyek itu kembali mendapat tambahan dana Rp3 miliar. Persoalan muncul karena diketahui ada beberapa kejanggalan dalam proyek itu.

Persoalan dugaan Korupsi Rp7,7 M di RS Pirngadi Medan Kejatisu Telah Periksa Enam Saksi

Medan-BuletinPlur: Kejatisu telah periksa enak orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp7,7 miliar di Rumah Sakit Pirngadi Medan. Hal tersebut dikatakan Plh Kasi Penkum dan Humas Kejatisu, Ronald H Bakara pada Harian Orbit, Rabu (11/4).
Dikatakan Ronald, korupsi yang dilakukan di Rumah Sakit Pirngadi dilakukan dengan modus pengadaan pengoperasian Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR). Diterangkan Ronald, SIR ini berfungsi sebagai pemantau kegiatan-kegiatan yang ada disetiap instalasi rumah sakit.
Kemudian, jelasnya, hasil dari pantauan ini akan dimasukkan kedalam sistem. Setelah masuk ke dalam sistem, tambahnya, kemudian ini akan masuk ke dalam bagian keuangan.
“Jadi, apa saja kegiatan yang ada di rumah sakit bisa terdeteksi,” ungkapnya.
Ronald juga mengatakan, pengadaan SIR ini di tenderkan kepada PT Buana selaku rekanan pihak ketiga. “Proses tender inilah yang akan kita sidik. Apakah proses tendernya tidak benar,” ungkapnya lagi.
Kemudian, terang Ronald, PT Buana mendapatkan seperti hak atau jasa sebesar 7 persen dari omset rumah sakit. “Dan ini sudah dibayarkan sejak tahun 2010. Jika dihitung sampai dengan saat ini bisa mencapai Rp7,7 miliar yang sudah dibayarkan,” jelasnya.
Diterangkannya,kerugian yang mencapai Rp7,7 miliar tersebut merupakan dana dari pendapatan Rumah Sakit Pirngadi Medan. Tetapi, ungkapnya, sampai saat ini sistem tersebut tidak berfungsi. Jadi, tambahnya, jika sistem SIR tidak berfungsi ngapain harus dibayar.
“Pasalnya, jika ini berfungsikan sangat bagus. Tatapi kenapa ini bisa tidak berfungsi,” ungkapnya.
Saat diarahkan wartawan, sampai sejauh mana saat ini penyidikan yang telah dilakukan Kejatisu. Ronald mengatakan, proses penyidikan telah dilakukan sejak tanggal 5 April 2012 yang ditanda tangani Kepala Kejatisu.
Tetapi, terangnya, sebelumnya juga Kejatisu sudah melakukan beberapa kegiatan-kegiatan penyelidikan. “Mudah-mudahan tidak lama kita akan tetapkan tersangkanya. Saat ini sendiri kejatisu sudah memeriksa enam orang saksi termasuk Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Pirngadi Medan,” ungkapnya.
Diterangkannya, penyebab dijadikannya Wadir Rumah Sakit Pirngadi sebagai saksi diakibatkan yang menandatangani kontrak kerja dengan PT Buana adalah wadir. “Makanya kita memanggil wadir dalam penyidikan,” ungkapnya.
Jadi, terangnya, saat ini sendiri Kejatisu sedang bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung berapa kerugian Negara. “Tapi saya yakin ini tidak lama. Karena modus yang dilakukan hanya seperti ini,” tegasnya.

Terkait Penetapan Ketiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Binsos Kejatisu Minta Pertanggung Jawaban

Medan-BuletinPlur: Kejatisu telah menetapkan tiga orang trsangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan social tahun anggaran 2009-2011. Hal tersebut diungkapkan Plh Kasi Penkum dan Humas Kejatisu, Ronald H Bakara kepada wartawan, Rabu (11/4).
Ronald juga mengatakan, saat ini tiga orang tersangka yang telah ditetapkan kejatisu merupakan Bendahara Pemprovsu dari SKPD yang berbeda. “Mereka adalah, AF selaku Bendahara Biro Binsos, UK selaku Bendahara Biro Perekonomian, serta S selaku Bendahara Biro Umum,” ungkapnya.
Pasalnya, terangnya, ketiga bendahara ini mempunyai tupoksi untuk mencairkan dana bansos tersebut. “makanya kita akan melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka ini. ketiga tersangka ini juga telah kita surati untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ronald juga mengatakan, akan memanggil ketiga tersangka dana bansos ini dalam waktu dua sampai tiga hari. Kemudian tambahnya, jika ketiga tersangka tiga juga hadir, kejatisu kembali menyurati tersangka sampai tiga kali.
“Jika tidak juga datang, maka kami akan menjemput paksa ketiga tersangka ini,” tegasnya.
Saat diarahkan wartawan mengenai apakah ada orang dibelakang ketiga tersangka ini. Ronald mengatakan, saat ini sendiri kita belum mengetahuinya.
Pasalnya, terang Ronald, kejatisu saat ini belum melakukan penyidikan terhadap ketiga tersangka. Tetapi, tambahnya, jika nanti di dalam penyidikan mereka menemui nama-nama baru, mereka juga akan melakukan penyidikan.
“Karena, Kepala Kejatisu mengintruksikan kepad penyidik untuk mengungkap kasus ini. artinya, Kepala Kejatisu mengintuksikan, siapapun yang terlibat di dalam persoalan ini harus diminta pertanggung jawabannya,” terangnya.
Lebih lanjut Ronald menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan BPKP untuk mendapatkan data yang konkrit nilai dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2011 tersebut.

Thursday, April 5, 2012

Persoalan Bupati Palas yang Berstatus Tersangka Belum Diperiksa "Jangan Ada Tebang Pilih Tangani Kasus"

Medan-BuletinPlur: Terkait kasus yang melibatkan Bupati  Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis yang telah ditetapkan Poldasu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp6,7 miliar proyek muti years Palas pada Januari 2012. Tetapi hingga saat ini, Basyrah Lubis belum diperiksa sama sekali.
Melihat hal tersebut, salahseorang anggota Komis A DPRD Sumut, Raudin Purba mengeluarkan komentar. Beliau mengatakan, sebagai pejabat Negara yang menjadi panutan, seharusnya Basyrah tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat luas.
Oleh karena itu, ungkapnya, kepada pejabat yang lebih tinggi di Negara (Presiden red) supaya tidak terlalu kaku memberlakukan UU terhadap pemerintahan daerah. Pasalnya, ungkap Raudin, pemerintah daerah merupakan panjang tangan dari Presiden.
 Sebelumnya diketahui , pada pasal 36 ayat 1 UU No 12 tahun 2008 tentang pemerintah daerah menyebutkan, tindakan penyelidikan terhadap kepala daerah ataupun wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas penyelidikan.
Meskipun pada pasal 36 ayat 2 UU No 12 tahun 2008 menyebutkan, dalam hal tertulis seperti yang dimaksud pada ayat 1 tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
Pasalnya, ungkap Raudin, ketika memang sudah akurat kepala daerah melakukan kesalahan atau perbuatan melanggar hukum itu tidak dapat dibedakan antara pejabat dengan masyarakat sipil.
“Maka jangan terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum. Karena, Negara kita merupakan Negara hukum. Jadi kita harus taat terhadap hukum yang berada di Indonesia,” cetusnya.
Tetapi ketika diarahkan wartawan mengenai UU No 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah. Raudin mengatakan, memang perlu pengawasan terhadap pejabat Negara.
Tetapi, ungkapnya, jangan terlalu lama mengulur. Pasalnya, terang Raudin, jika terlalu lama mengulur maka akan bisa membuka peluang untuk melakukan perbuatan-perbuatan menghilangkan data atau penyimpangan yang sifatnya bisa mengaburkan persoalan.
Kemudian, Raudin mengatakan, supaya Poldasu segera bertindak jika memang sudah memiliki buikti yang akurat. “Karena, ini sudah lebih dari 60 hari. Segara tangkap dan selesaikan secepatnya,” tegas Raudin.
Pasalnya, saat ini sendiri Raudin menilai sudah banyak kasus-kasus yang  tumpang tindih di Indonesia akibat terlalu banyak diulur.

FRB Palas Minta DPRD Sumut Desak Mendagri Keluarkan SK Pemberhentian Bupati Palas


Medan-BuletinPlur: Sejumlah elemen mashasiswa Padang Lawas (Palas) yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) Palas melakukan aksi di depan kantor DPRD Sumut, Kamis (5/4). FRB Palas meminta supaya DPRD Sumut segera mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi supaya mengeluarkan surat keputusan (SK) Pemberhentian terhadap Bupati Palas, Basyrah Lubis.
Dalam pernyataan sikapnya, kordinator aksi Alam Amsal Siregar menyampaikan, saat ini masyarakat Palas sangat menanti kepastian keluarnya SK Pemberhentian Bupati Palas Basyrah Lubis. Pasalnya, masyarakat Palas sudah tidak mau lagi dipimpin seorang terpidana dan tersangka kasus koupsi.
Alam mengatakan, proses pemberhantian Bupati Palas tersebut diakibatkan saat ini Bupati Palas telah menjadi terpidana kasus atas pemalsuan akte tanah yang kini telah memiliki status hukum yang inkrah.
Selain itu, ungkap Alam, saat ini juga Basyrah telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi multi years. Namun, kesalnya, walaupun Basrah telah menjadi terpidana serata menjadi tersangka tetapi hingga saat ini Basrah masih melenggang dengan tenang dan sambil menikmati fasilitas yang dibiayai dari uang rakyat.
“Saat ini, masyarakat Palas sedang membiayai seorang terpidana. Pemberhentian terhadap Bupati Palas sesungguhnya telah memenuhi syarat yang di amanahkan dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan pemberhentian kepala daerah yang telah dihukum dengan keputusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Oleh karena itu, tegas Alam, FRB Palas meminta DPRD Sumut supaya mendesak Mendagri segera mengeluatkan SK pemberhentian Bupati Palas.
Selain itu, Alam juga meminta Mendagri dengan cepat mengeluarkan SK pemberhentian Basyrah dari jabatannya sebagai Bupati Palas yang saat ini telah menjadi terpidana kasus pemalsuan akte tanah serta menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 6,7 miliar proyek multi years Palas.
"Kami juga meminta DPRD Sumut segera mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap dan memenjarakan para tersangka kasus dugaan korupsi dana multi years yang masih berkeliaran hingga saat ini," tegas Alam.
Pasalnya, ungkapnya, FRB Palas sebelumnya telah menyampaikan hal tersebut kepada Mendagri. “Oleh karena itu, FRB Palas mendatangi kantor DPRD Sumut. Meminta supaya DPRD Sumut mendesak Mendari untuk mengeluarkan SK pemberhentian tersebut,” terangnya.
Kemudian, aspirasi  FRB Palas tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap serta dua orang anggota DPRD Sumut, yakni Pasirudin Daulay dan Ahmad Hosen Hutagalung. Mereka mengatakan, akan menindak lanjuti segal aspirasi masyarakat.
Mendengar ungkapan tersebut, kemudian massa FRB Palaspun membubarkan diri. Aksi tersebut berlangsung tertib dan damai.

Tuesday, April 3, 2012

Terkait Pesangon PT WRP yang Belum Tuntas Pembayaran DPRD Sumut Janji Dalami Sengketa


Medan-BuletinPLUR: Komisi E DPRD Sumut berjanji akan mendalami sengketa pesangon karyawan PT WRP yang belum tuntas pembayarannya dan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), manajemen PT.WRP dan KP3 Belawan.
Sejumlah buruh PT WRP Belawan serta perwakilan SPSI Sumut mendatangin Kantor DPRD Sumut, Senin (2/4).Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang komisi E DPRD Sumut antara buruh PT.WRP dengan  anggota  komisi E yang dipimpin langsung koordinator komisi E  DPRD Sumut, Muhammad  Affan.
Beliau mengatakan ada semacam kecurigaan buruh PT.WRP terhadap penyelesaian pesangon yang berlarut-larut. “Disini saya lihat ada semacam kecurigaan terhadap PT WRP yang terkesan seakan-akan sengaja membakar dan menjarah asset yang dimiliki oleh PT WRP.Hal ini wajar saja terjadi, kerena sampai sekarang PT WRP belum menuntaskan pembayaranpesangon mereka. Sementara gedungnya sendiri sudah rata dengan tanah,”jelasnya.
Ketua Pansus DPRD Sumut, Abu Bokar Tambah juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berusaha membantu menyelesaikan semua permasalahan buruh PT WRP. Dengan catatan, ungkapnya, jika kelompok buruh yang ada di PT WRP dapat diajak bekerjasama. Serta, sambungnya, jika kelompok buruh tidak bisa diajak bekerjasama tentu saja akan berimbas terhadap lambatnya penuntasan masalah pesangon yang akan dibayarkan.
“Semua yang bermasalah akan diselesaikan.Kalau kelompok yang diajak bekerjasama tidak bersedia tentu saja akan berimbas kepada kelompok lain,”jelasnya.
Dia juga mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan ini langkah politis akan ditempuh oleh DPRD Sumut agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. “Karena sebelumnya pihak PT WRP juga telah menyelesaikan pembayaran pesangon  tahap I untuk satu kelompok buruh yang berjumlah lebih kurang  56 orang,” ungkapnya.
Sedangkan,salah seorang perwakilan buruh PT WRP dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumut,Poltak Tampubolon menunut kepada PT WRP untuk segera menyelesaikan sisa pesangon. Pasalnya, terangnya, saat ini masih ada 274 orang buru yang belum dibayarkan pesangonnyan.
“Padahal pihak PT WRP juga telah berjanji akan menyelesaikan masalah ini dalam tiga tahapan. Namun dalam kenyataanya baru 2 tahapan saja yang diselesaikan oleh PT WRP.Dan tahapan ketiga sampai saat ini belum diselesaikan. Jika ditaksir, biaya yang belum dibayar kepada buruh mencapai Rp 1,6 miliar.,” ungkap Poltak.
Kemudian, Poltak juga mohon kepada DRPD Sumut agar secepatnya mengusut pembakaran dan penjarahan asset PT WRP yang dilakukan oleh oknum-oknum yang sengaja mengambil keuntungan dari permasalahan ini.
Karena, ungkapnya, pelaku pembakaran dan penjarahan asset PT WRP sudah tidak ada lagi  yang ditahan.  Namun, terangnya, yang menjadi barang bukti dari sisa-sisa pembakaran masih ada di KP3 Belawan.  Serta, tambahnya, asset asuransi dari pembakaran dan penjarahan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut ditaksir mencapai Rp. 7 miliar.
”DRPD Sumut diharapkan secepatnya mengusut para pelaku pembakaran dan penjarahan asset PT WRP yang ditaksir mencapai Rp.7 miliar.Para pelaku tersebut saat ini juga sudah tidak ada lagi yang ditahan dan hanya tinggal menyisakan barang bukti saja,“ujarnya.

Akibat Kenaikan Harga Bahan Pokok Pemerintah Harus Tanggung Jawab

Medan-BuletinPlur: Terkait penundaan kenaikkan harga BBM yang tidak dibarengin dengan harga bahan pokok dipasar yang sampai saat ini mengalami kenaikan sehingga menyengsarakan masyarakat. Hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menertibkan harga bahan pokok yang sudah terlanjur naik.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Hilal saat diwawancarai wartawan dikantornya, Selasa (3/4). Pasalnya, terang beliau, kenapa sedari dulu pemerintah selalu mengatakan akan menaikkkan harga BBM.
“Ketika harga bahan pokok mengalami kenaikan seperti ini. Ya ini, harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Gak mungkin saya salahkan pedagang,” cetusnya.
Ketika diarahkan wartawan mengenai solusi yang bisa diberikan kepada pemerintah untuk menurunkan harga. Beliau mengatakan, saat ini pemerintah tidak bisa menguasai pasar. Karena, jelas Syamsul, saat ini Indonesia sudah menganut ekonomi liberal.
“Kecuali bahan pokok yang ada ditangan pemerintah. Pemerintah bisa membuka operasi pasar seperti menjual gula atau beras dengan harga di bawah harga pasar,” ungkapnya.
Kemudian, ketika diminta komentar mengenai pasal 7 ayat 6A. beliau berkomentar, pasal tersebut merupakan pasal yang multi tafsir.
“Yang menjadi keanehan dalam pasal tersebut saat ini, kenapa pasal tersebut bisa masuk kedalam UU APBN,” herannya.
 Namun dirinya juga berpendapat naik turunya bbm yang nantinya berdampak langsung kepada masyarakat adalah hak pemerintah. Kemudian, ungkapnya, hak tersebut harus terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari DPR.
Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini juga mengatakan bahwa penundaan kenaikan bbm adalah indikasi pengalihan isu yang dilakukan pemerintah terhadap kasus-kasus korupsi yang menyeret nama-nama besar di Pemerintahan SBY-Boediono.
“Penundaan bbm juga mengindikasikan adanya pengalihan isu yang dilakukan oleh pemerintahan SBY-Boediono terhadap kasus korupsi yang banyak menyeret nama-nama besar dipemerintahan dan partai,”katanya.
Menurutnya,apabila bbm jadi dinaikkan oleh pemerintah PDI P mungkin tetap pada pendiriannya untuk menolak kenaikan tersebut.Dan upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat karena dampak dari kenaikan bbm sebenarnya merupakan kewajiban pemerintah.
Sementara itu,pengamat ekonomi Sumut, Jhon Tafbu Ritonga mengatakan bahwa pemerintah tidak menyiapkan skenario ganda terkait kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini. Dirinya berpendapat tidak ada jalan lain saat ini untuk menenangkan ekspektasi masyarakat terhadapa kenaikan harga bahan pokok yaitu dengan melakukan operasi pasar secepatnya.
“Kenaikan harga bahan poko tidak cukup hanya dengan dihimbau.Pemerintah harus segera melakukan operasi pasar kedaerah-daerah untuk menertibkan harga-harga yang sudah melonjak,”jelasnya.
Dekan fakultas Ekonomi  Univresitas Sumatera Utara (USU) ini juga mengatakan pemerintah harus all out dalam melakukan operasi pasar. Serta, lanjutnya, pemerintah pusat harus melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah untuk menertibkan pasar dari para pedagang ‘nakal’ yang dengan segaja menaikkan harga-harga kebutuhan pokok.
“Begitu juga dengan pihak intelejen harus dapat mengamankan para penimbun bbm dan kebutuhan pokok. Supaya kenaikan harga kebutuhan pokok dapat dibarengi dengan kenaikan bbm,” ungkapnya.